BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 26 September 2019 sore.
"Kamis, 26 September 2019 telah eksekusi putusan PK (Peninjauan Kembali) satu orang atas nama Irman Gusman," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris kepada wartawan, Jumat, 27 September 2019.
Abdul Aris mengatakan, pembebasan terhadap terpidana kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog itu merupakan hasil tindak lanjut putusan PK Mahkamah Agung (MA), yang mengurangi hukuman pidana penjara terhadapnya menjadi tiga tahun.
Sementara Irman, sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak September 2016.
Abdul Aris menjelaskan, saat keluar Lapas Sukamiskin Irman dijemput oleh pihak keluarga. "Ada pihak keluarga," kata Abdul.
Sebelumnya, MA mengabulkan PK Irman Gusman atas kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog. Dalam salinan putusan PK, vonis pidana penjara terhadap Irman dikurangi menjadi tiga tahun dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.
MA menyatakan, Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia dinilai menerima suap Rp 200 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi.
MA juga menghukum Irman dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung sejak terpidana Irman selesai menjalani pidana pokok.
Putusan PK ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah menghukum Irman dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali/ terpidana Irman Gusman, SE, MBA tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut," sebagaimana termuat dalam salinan putusan PK.
Majelis Hakim PK yang memutus perkara ini, diketuai oleh Suhadi dengan Hakim Anggota Eddy Army dan Abdul Latif. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa, 24 September 2019.
(Source: rmco.id)
"Kamis, 26 September 2019 telah eksekusi putusan PK (Peninjauan Kembali) satu orang atas nama Irman Gusman," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris kepada wartawan, Jumat, 27 September 2019.
Abdul Aris mengatakan, pembebasan terhadap terpidana kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog itu merupakan hasil tindak lanjut putusan PK Mahkamah Agung (MA), yang mengurangi hukuman pidana penjara terhadapnya menjadi tiga tahun.
Sementara Irman, sudah ditahan di rumah tahanan KPK sejak September 2016.
Abdul Aris menjelaskan, saat keluar Lapas Sukamiskin Irman dijemput oleh pihak keluarga. "Ada pihak keluarga," kata Abdul.
Sebelumnya, MA mengabulkan PK Irman Gusman atas kasus suap pembelian gula impor di Perum Bulog. Dalam salinan putusan PK, vonis pidana penjara terhadap Irman dikurangi menjadi tiga tahun dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.
MA menyatakan, Irman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia dinilai menerima suap Rp 200 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandi Sutanto dan istrinya, Memi.
MA juga menghukum Irman dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, terhitung sejak terpidana Irman selesai menjalani pidana pokok.
Putusan PK ini membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah menghukum Irman dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali/ terpidana Irman Gusman, SE, MBA tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut," sebagaimana termuat dalam salinan putusan PK.
Majelis Hakim PK yang memutus perkara ini, diketuai oleh Suhadi dengan Hakim Anggota Eddy Army dan Abdul Latif. Putusan tersebut dijatuhkan pada Selasa, 24 September 2019.
(Source: rmco.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »