Tanggapi RKUHP Larangan Bagi Wanita Keluar Malam Hari, Tyas Mirasih: Gak Usah Kerja

Tanggapi RKUHP Larangan Bagi Wanita Keluar Malam Hari, Tyas Mirasih: Gak Usah Kerja
BENTENGSUMBAR.COM - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru menuai banyak kontroversi. Pasal-pasal karet pun dinilai tidak pas dengan kehiduan dan aktivitas di Indonesia.

Bahkan, beberapa pasal dalam RKUHP juga diniliai menyudutkan wanita. Salah satunya pasal tentang larangan pulang malam bagi wanita. Menanggapi hal tersebut, Tyas Mirasih pun turut bersuara.

Menurut wanita 37 tahun ini, alangkah baiknya DPR untuk memikirkan kembali rancangan undang-undang tersebut, karena cukup merugikan.

"Duh, gimana ya gua kadang syuting sampe subuh terus nyetir sendiri. Lebih baik dipikirkan lagi lah karena merugikan banyak orang juga," kata Tyas Mirasih saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 September 2019.

Lebih lanjut, Tyas Mirasih menuturkan jika banyak perempuan yang kerjanya juga larut malam. Misal, aktris seperti dirinya dan beberapa wanita yang kerja di sejumlah tempat yang memaksa mereka harus pulang malam, harus didenda karena melanggar hukum.

"Ngga usah syuting deh, misal yang kerja di mal kan, karyawan-karyawan. Itu kan pulang bisa sampe jam 10 pulang malem apalagi naik kendaraan umum, masa tiba-tiba dikenain denda," paparnya.

Tak lupa, Tyas Mirasih pun memberikan saran kepada siapa saja yang membuat kebijakan, terutama DPR. Ia berharap nantinya, ketika DPR membuat undang-undang bisa bermanfaat.

"Ya, mudah-mudahan kalo ada rancangan undang-undang ya yang bermanfaat buat kita semua," tandasnya.

(Source: kapanlagi.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »