Seluruh Direksi Perum Perindo Kena OTT, Bagaimana Operasionalnya?

Iklan
Iklan Iklan
Seluruh Direksi Perum Perindo Kena OTT, Bagaimana Operasionalnya?
BENTENGSUMBAR.COM - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat 3 orang Direksi Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). Lalu bagaimana operasional perusahaan tersebut, mengingat jumlah direksinya memang hanya 3 alias semua kena OTT KPK?

"Tiga orang direksi tersebut kan sedang diklarifikasi lebih lanjut. Kita juga belum menyebut status hukumnya sudah tersangka atau belum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 23 September 2019.

Saat ini ketiga direksi Perum Perindo yang terjaring OTT KPK itu sedang diperiksa secara intensif oleh KPK. Febri mengatakan ada waktu maksimal 24 jam bagi KPK untuk menentukan status hukum ketiga orang tersebut.

"Saat ini masih proses klarifikasi atau konfirmasi dalam waktu 24 jam ini karena kami menduga ada indikasi penerimaan sejumlah uang terkait dengan fee kuota impor jenis ikan tertentu," ucapnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan sembilan orang dalam OTT yang dilakukan di Jakarta dan Bogor. Tiga orang yang diamankan merupakan direksi dan sisanya jajaran Perum Perindo serta pihak swasta.

"Tiga orang di antaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Senin, 23 September 2019.

Dicek detikcom dari situs resmi perumperindo.co.id, terdapat 3 pejabat yang berada di jajaran direksi yaitu Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Goentoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.

Ada juga duit USD 30 ribu yang diamankan KPK. Dalam OTT ini, para pihak yang ditangkap KPK masih berstatus sebagai terperiksa sampai 1 x 24 jam. Setelahnya KPK akan menggelar ekspos atau gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka di antaranya.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »