Peretas Situs Kemendagri Ditangkap, Mendagri Apresiasi Kepolisian

Peretas Situs Kemendagri Ditangkap, Mendagri Apresiasi Kepolisian
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengapresiasi Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri yang berhasil menangkap pelaku peretas situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pelaku berinisial ABS (21) ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa, 24 September 2019. 

"Terima kasih kepada pihak kepolisian, yang dengan cepat telah menangkap peretas situs Kemendagri," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat, 27 September 2019.

Terkait hal ini, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya menemukan jejak akses pelaku di Jatim.

"Dalam waktu singkat, kami kirim tim ke Jatim. Ternyata betul. Di sana, kami menemukan diduga pelaku, inisial ABS," ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 27 September 2019.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), dan pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. 

(Source: rmco.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »