Mahathir Ancam Perusahaan Malaysia Biang Kerok Kebakaran Hutan di Indonesia

Mahathir Ancam Perusahaan Malaysia Biang Kerok Kebakaran Hutan di Indonesia
BENTENGSUMBAR.COM - Perdana Menteri Mahathir Mohamad mengancam akan menindak perusahaan Malaysia yang menjadi biang kerok kebakaran hutan dan lahan di luar negeri, termasuk Indonesia.

Dia mempertimbangkan mengusulkan undang-undang yang memaksa perusahaan bersangkuan bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Aturan itu akan dikenakan kepada perusahaan, terutama jika dampak kebakaran yang ditimbulkan masif seperti yang terjadi saat ini.

"Kami akan menindak perusahaan Malaysia pemiliki perkebunan di luar negeri, yang berkontribusi terhadap kabut asap akibat kebakaran di lahan mereka. Kami akan meminta mereka memadamkan api. Tentu saja, jika kita mendapati mereka tidak mau mengambil tindakan, mungkin kami harus mengesahkan undang-undang, yang akan membuat mereka bertanggung jawab atas kebakaran di lahan mereka, bahkan jika itu di luar Malaysia," kata Mahathir, seperti dikutip dari The Star, Kamis kemaren.

Pernyataan itu disampaikan Mahathir sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menangani kabut asap yang sudah membahayakan di Malaysia.

Selain tindakan hukuman, Mahathir mengatakan, kabinetnya setuju bahwa lokasi-lokasi titik api yang berkontribusi menciptakan kabut asap lintas negara diungkap ke publik.

Dia mengatakan, hal ini yang menjadi penyebab perselisihan dengan Indonesia, tentang asal kabut asap dan siapa yang harus bertanggung jawab.

“Kita harus mempublikasikan lebih banyak di mana hotspot berada melalui pernyataan pemerintah. Warga kami sudah mengemukakan masalah ini dengan menteri-menteri Indonesia. Tapi mereka mengklaim kabut itu dari Malaysia. Karena itu kami harus menerbitkan peta yang menunjukkan gambar satelit hotspot," katanya.

Sebelumnya, Indonesia menyebut ada empat perusahaan Malaysia yang diidentifikasi sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.

Mengomentari hal itu, Menteri Energi, Sains, Teknologi, Lingkungan dan Perubahan Iklim Malaysia Yeo Bee Yin mengatakan, Indonesia punya otoritas penuh untuk menegakkan hukum di wilayahnya, bahkan jika pelakunya perusahaan asal Malaysia.

Saat ini Malaysia belum memiliki undang-undang yang bisa menjatuhkan hukuman bagi perusahaannya di luar negeri yang menyebabkan polusi udara.

(Source: inews.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »