Firli Bahuri: KPK Sebagai Lembaga Negara Harus Tunduk Pada Presiden, Dalam Bertugas Independen!

Firli Bahuri: KPK Sebagai Lembaga Negara Harus Tunduk Pada Presiden, Dalam Bertugas Independen!
BENTENGSUMBAR.COM - Dalam Undang-undang dijelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah lembaga negara yang bersifat independen dan bertanggungjawab kepada publik.

Dengan demikian, jika berbicara lembaga negara, maka harus tunduk kepada Presiden yang merupakan representasi negara.

Begitu dikatakan Kapolda Sumatera Selatan yang juga Ketua KPK terpilih, Irjen Firli Bahuri menjelaskan posisi lembaga antirasuah dalam UU KPK, kepada Kantor Berita Politik RMOL di rumah dinasnya, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu, 21 September 2019.

"Nah, hanya dalam pelaksanaan tugasnya yang harus independen," kata Firli.

Dalam Pasal 12 UU KPK dijelaskan, bahwa lembaga KPK juga tidak boleh terpengaruh kepada kekuasaan apapun baik eksekutif, yudikatif dan legislatif.

"Tapi bukan berarti kita berdiri sendiri. Kita adalah lembaga suatu negara," ucapnya.

Firli mengungkap, didirikannya KPK bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam pemberantasan korupsi.

Jika berbicara soal bagaimana mengoptimalkannya, dalam Pasal 6 huruf a dijelaskan bahwa KPK melakukan koordinasi terhadap instansi yang menangani korupsi.

Dengan begitu pimpinan KPK harus bekerjasama dengan aparat penegak hukum kepolisian, kejaksaan, dengan tentara, dengan aparatur pengawas internal pemerintah, juga dengan kementerian dan lembaga lembaga negara lain termasuk DPR.

"Jadi kita bukan one man show, kalimatnya gitu. Kalimatnya adalah melalukan koordinasi dengan instansi yang berwenang," demikian Firli.

(Source: rmol.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »