BENTENGSUMBAR.COM - Laporan terhadap relawan Jokowi Manid, Immanuel Ebenezer yang dilayangkan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) belum diproses oleh pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI, Jaya Fernando. Menurutnya, laporannya telah diterima oleh pihak Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Namun, laporannya belum diproses karena ada dokumen yang belum dipenuhi.
"Laporannya sudah, cuma karena kami mengalami kendala kekurangan salah satu dokumen yang belum kami siapkan. Dokumen internal kami sebagai lembaga organisasi KAHMI," ucap Jaya Fernando kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 28 September 2019.
Pada saat membuat laporan, Jaya mengaku telah menyerahkan bukti-bukti yakni video pernyataan Immanuel Ebenezer saat acara diskusi di salah satu stasiun televisi swasta pada Kamis, 26 September 2019.
"Barang bukti yang sudah kami lengkapi hari ini adalah informasi-informasi yang disampaikan melalui media dan video yang sudah kami siapkan dalam bentuk flashdisk sudah kami sampaikan tadi," jelasnya.
Namun karena kekurangan dokumen, laporan polisi tersebut belum diproses atau ditolak oleh pihak kepolisian. Sehingga, KAHMI mengaku akan kembali melengkapi dokumen tersebut pada Senin, 30 September 2019 besok.
"Insya Allah hari Senin akan kami siapkan dan kami laporkan kembali," pungkasnya.
(Source: rmol.id)
Hal itu disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KAHMI, Jaya Fernando. Menurutnya, laporannya telah diterima oleh pihak Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Namun, laporannya belum diproses karena ada dokumen yang belum dipenuhi.
"Laporannya sudah, cuma karena kami mengalami kendala kekurangan salah satu dokumen yang belum kami siapkan. Dokumen internal kami sebagai lembaga organisasi KAHMI," ucap Jaya Fernando kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 28 September 2019.
Pada saat membuat laporan, Jaya mengaku telah menyerahkan bukti-bukti yakni video pernyataan Immanuel Ebenezer saat acara diskusi di salah satu stasiun televisi swasta pada Kamis, 26 September 2019.
"Barang bukti yang sudah kami lengkapi hari ini adalah informasi-informasi yang disampaikan melalui media dan video yang sudah kami siapkan dalam bentuk flashdisk sudah kami sampaikan tadi," jelasnya.
Namun karena kekurangan dokumen, laporan polisi tersebut belum diproses atau ditolak oleh pihak kepolisian. Sehingga, KAHMI mengaku akan kembali melengkapi dokumen tersebut pada Senin, 30 September 2019 besok.
"Insya Allah hari Senin akan kami siapkan dan kami laporkan kembali," pungkasnya.
(Source: rmol.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »