BENTENGSUMBAR.COM - BPJS Kesehatan menyatakan peserta yang merasa terbebani jika iuran kepesertaan dinaikkan bisa memilih turun kelas. Untuk memilih penurunan kelas tersebut mereka tinggal mengajukan perubahan status kepesertaan ke BPJS Kesehatan.
"Kalau memang dia mau pindah kelas yang lebih rendah ya mengajukan surat saja, di mobile JKN juga ada," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, Senin, 2 September 2019.
Namun, ia mengingatkan penurunan kelas juga bakal diikuti dengan pengurangan fasilitas yang diterima oleh peserta. Ia mengaku tak mempermasalahkan jika peserta memutuskan turun kelas lantaran keberatan dengan kenaikan iuran.
Pilihan tersebut ada di tangan peserta. Ia menyatakan tidak diperlukan peraturan menteri kesehatan khusus guna mengatur penurunan kelas tersebut. Masalah penurunan kelas telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Kalau kelasnya tinggi biayanya jadi mahal, biaya kesehatannya juga lebih mahal. Memang seharusnya kalau social insurance (asuransi sosial) itu satu kelas. Jadi tidak masalah," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri I dan II mulai awal tahun mendatang. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan besaran kenaikan sesuai dengan usulan Kementerian Keuangan sebesar 100 persen dari iuran semula.
Dengan kepastian tersebut berarti, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per orang per bulan dan kelas mandiri naik dari Rp51 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu.
"Yang kelas I dan kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp160 ribu dan Rp110 ribu, sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," kata Mardismo.
(Source: cnnindonesia.com)
"Kalau memang dia mau pindah kelas yang lebih rendah ya mengajukan surat saja, di mobile JKN juga ada," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, Senin, 2 September 2019.
Namun, ia mengingatkan penurunan kelas juga bakal diikuti dengan pengurangan fasilitas yang diterima oleh peserta. Ia mengaku tak mempermasalahkan jika peserta memutuskan turun kelas lantaran keberatan dengan kenaikan iuran.
Pilihan tersebut ada di tangan peserta. Ia menyatakan tidak diperlukan peraturan menteri kesehatan khusus guna mengatur penurunan kelas tersebut. Masalah penurunan kelas telah diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
"Kalau kelasnya tinggi biayanya jadi mahal, biaya kesehatannya juga lebih mahal. Memang seharusnya kalau social insurance (asuransi sosial) itu satu kelas. Jadi tidak masalah," katanya.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri I dan II mulai awal tahun mendatang. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan besaran kenaikan sesuai dengan usulan Kementerian Keuangan sebesar 100 persen dari iuran semula.
Dengan kepastian tersebut berarti, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk golongan mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per orang per bulan dan kelas mandiri naik dari Rp51 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu.
"Yang kelas I dan kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp160 ribu dan Rp110 ribu, sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," kata Mardismo.
(Source: cnnindonesia.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »