Berkas Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana, Diserahkan ke Kejati

Berkas Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana, Diserahkan ke Kejati
BENTENGSUMBAR.COM - Berkas kasus enam tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora saat demonstrasi di depan Istana Negara pada Rabu (28/9) lalu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.

“Berkas perkara sudah rampung dan diserahkan ke Kejati DKI” jelas Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/9)  September 2019.

Berkas dikirim pada 18 September 2019 lalu. Lebih lanjut Argo mengatakan pihaknya tengah menunggu Kejati DKI Jakarta melalukan proses pemeriksaan.

Apabila berkas dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap kedua. Dimana polisi akan melimpahkan keenamnya ke Kejaksaaan.

Kemudian polisi juga akan melimpahkan barang bukti. Hal itu agar kasus segera masuk ke persidangan.

Argo menyebutkan, apabila berkas dinyatakan belum lengkap maka akan dikembalikan pihak Kejaksaan ke polisi. Kemudian, terus Argo pihaknya akan memperbaikinya untuk kemudian diserahkan lagi.

“Kami masih menunggu keputusan jaksa,” kata dia.

Diketahui, bendera bintang kejora berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua,di tengah aksi unjuk rasa.

Ratusan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB.

Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera bintang kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka.

Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak “Papua Merdeka!” dan menyanyikan lagu “Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora”.

Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Mereka adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting, dan Wenebita Wasiangge. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Keamanan Negara.

(Source: pojoksatu.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »