BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan terus mendorong pelaksanaan Rencana Aksi Terintegrasi KPK yang dimulai sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang.
Hal itu disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi se-Provinsi Sumatera Barat dan Penandatanganan Kerjasama dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Kesepakatan bersama dilakukan oleh Bank Nagari dengan Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kota Bukittinggi, dan Pemerintah Kota Padang Panjang.
Disamping itu juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah se-Sumatera Barat dengan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat serta Kanwil DJP Provinsi Sumatera Barat.
"Masing-masing OPD terkait telah melaksanakan Rencana Aksi Terintegrasi sesuai dengan Renaksi yang telah ditetapkan oleh KPK," cakap Irwan Prayitno.
Tujuan dari penandatangananan Nota Kesepahaman/Kesepakatan bersama ini, kata Irwan Prayitno lagi, adalah untuk menjalin kerjasama dengan pihak ketiga yaitu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan Sumatera Barat dan Jambi dalam rangka pengoptimalisasian Penerimaan Pajak Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan Rencana Aksi yang telah ditetapkan oleh KPK.
Dikatakannya, dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, pemerintah daerah juga menjalin kerjasama dengan Bank Nagari, dalam hal ini dilakukan oleh 3 (tiga) pemerintah daerah, yaitu Kota Padang, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang.
(by)
Hal itu disampaikannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi se-Provinsi Sumatera Barat dan Penandatanganan Kerjasama dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Kesepakatan bersama dilakukan oleh Bank Nagari dengan Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kota Bukittinggi, dan Pemerintah Kota Padang Panjang.
Disamping itu juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah se-Sumatera Barat dengan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat serta Kanwil DJP Provinsi Sumatera Barat.
"Masing-masing OPD terkait telah melaksanakan Rencana Aksi Terintegrasi sesuai dengan Renaksi yang telah ditetapkan oleh KPK," cakap Irwan Prayitno.
Tujuan dari penandatangananan Nota Kesepahaman/Kesepakatan bersama ini, kata Irwan Prayitno lagi, adalah untuk menjalin kerjasama dengan pihak ketiga yaitu Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perpajakan Sumatera Barat dan Jambi dalam rangka pengoptimalisasian Penerimaan Pajak Daerah dan Pengelolaan Barang Milik Daerah sesuai dengan Rencana Aksi yang telah ditetapkan oleh KPK.
Dikatakannya, dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, pemerintah daerah juga menjalin kerjasama dengan Bank Nagari, dalam hal ini dilakukan oleh 3 (tiga) pemerintah daerah, yaitu Kota Padang, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »