DPR Sorot Perda Poligami di Aceh

DPR Sorot Perda Poligami di Aceh
BENTENGSUMBAR.COM - Rancangan qanun (perda) Aceh yang mengatur tentang poligami harus dikaji lebih lanjut. Aturan itu harus dipastikan tidak menyimpang dari UUD 1945 dan Pancasila.

Anggota Komisi II DPR RI, Yandri Susanto mengingatkan bahwa pada dasarnya, Aceh merupakan daerah otonomi khusus dan poligami dalam Islam bukan hal terlarang.

"Masalah poligami itu kan menyangkut masalah syariah, memang dalam Islam boleh poligami," ujarnya di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.

Namun demikian, Yandri meminta agar tujuan utama dari qanun poligami itu harus diperhatikan. Pasalnya, banyak opini di publik yang muncul adalah poligami yang dilegalkan sebatas memuaskan nafsu.

"Kalau nilainya positif untuk melindungi anak, melindungi pihak perempuan, mungkin melindungi rumah tangga supaya tidak ada pihak yang dikesampingkan atau tidak diperlakukan secara adil, saya kira boleh-boleh saja," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Ketua DPP PAN ini, Komisi II DPR akan segera melakukan kajian qanun yang dirancang Pemerintah Provinsi Aceh bersama DPR Aceh terhadap kesesuaian pada aturan negara.

"Saya kira Komisi II melakukan kunjungan spesifik ke Aceh atau DPRA-nya kita undang ke sini untuk mendalami apa yang latar belakang atau mengilhami dilegalkannya poligami," pungkasnya. 

(by/rmol.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »