BENTENGSUMBAR.COM - Keberadaan partai oposisi pemerintah dinilai penting dalam menyambut pemerintahan 2019-2024 mendatang. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD bahkan berharap akan ada lebih dari satu partai yang menempatkan diri sebagai oposisi.
"Saya berharap ada parpol lebih dari satu yang ada di luar pemerintah. Jangan bergabung semuanya (ke pemerintahan)," ujar Mahfud, Sabtu, 29 Juni 2019.
Dijelaskan Mahfud, partai oposisi berfungsi sebagai penyeimbang pemerintahan yang berjalan.
Dengan adanya oposisi, maka kebijakan pemerintah bisa dikontrol agar lebih berpihak kepada rakyat.
"Dampak tidak ada oposisi, nanti kontrol terhadap pemerintah melemah, kebijakan-kebijakan tak terawasi dengan baik. Nanti bisa lahir kebijakan yang kurang sesuai dengan aspirasi masyarakat," jelasnya.
Sejauh ini, yang diprediksi menjadi oposisi adalah partai yang tergabung dalam koalisi adil makmur yang mengusung Prabowo-Sandi.
Kendati demikian, beberapa parpol diisukan bakal merapat ke pemerintah usai koalisi tersebut dibubarkan.
Atas hal itu, Mahfud pun menegaskan tak ada satu aturanpun yang melarang bergabungnya oposisi ke dalam koalisi pemerintah.
"Kalau mau bergabung juga itu tidak dilarang oleh konstitusi," tutupnya.
(Source: rmol.id)
"Saya berharap ada parpol lebih dari satu yang ada di luar pemerintah. Jangan bergabung semuanya (ke pemerintahan)," ujar Mahfud, Sabtu, 29 Juni 2019.
Dijelaskan Mahfud, partai oposisi berfungsi sebagai penyeimbang pemerintahan yang berjalan.
Dengan adanya oposisi, maka kebijakan pemerintah bisa dikontrol agar lebih berpihak kepada rakyat.
"Dampak tidak ada oposisi, nanti kontrol terhadap pemerintah melemah, kebijakan-kebijakan tak terawasi dengan baik. Nanti bisa lahir kebijakan yang kurang sesuai dengan aspirasi masyarakat," jelasnya.
Sejauh ini, yang diprediksi menjadi oposisi adalah partai yang tergabung dalam koalisi adil makmur yang mengusung Prabowo-Sandi.
Kendati demikian, beberapa parpol diisukan bakal merapat ke pemerintah usai koalisi tersebut dibubarkan.
Atas hal itu, Mahfud pun menegaskan tak ada satu aturanpun yang melarang bergabungnya oposisi ke dalam koalisi pemerintah.
"Kalau mau bergabung juga itu tidak dilarang oleh konstitusi," tutupnya.
(Source: rmol.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »