BENTENGSUMBAR. COM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menjawab protes Lieus Sungkharisma yang memprotes karena tidak dapat menjenguk Ahmad Dhani hari ini di Rutan Cipinang. Aturan mengenai kunjungan tahanan disebut memang hanya dapat dilakukan pada Senin hingga Jumat.
Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Ditjen Pas, Anas Saiful Ilham, menyebutkan mengenai Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Isinya yaitu 'Izin kunjungan bagi penasihat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan tingkat pemeriksaan'.
"Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan bahwa pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh Kepala Rutan," kata Anas dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto kepada wartawan, Minggu, 3 Februari 2019.
Dia juga menyebutkan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pas Nomor PAS-320.PK.01.04.01 Tahun 2016 tentang kunjungan pada hari Minggu. "Namun memang kunjungan ini hanya berlaku untuk anak-anak yang ingin mengunjungi orang tuanya di lapas atau rutan, dan diberlakukan satu kali setiap bulannya," kata Anas.
Sementara itu, Ade juga mencantumkan keterangan Kepala Rutan Cipinang Oga G Darmawan mengenai hal itu. Oga menyebut kunjungan di Rutan Cipinang hanya dapat dilakukan Senin hingga Jumat.
"Jadwal kunjungan tahanan adalah di hari kerja, Senin-Jumat. Sabtu dan Minggu tidak ada jadwal kunjungan," ujar Oga.
Oga mengatakan bila jadwal dan aturan kunjungan itu sudah disosialisasikan pada publik. Mengenai Lieus yang sudah mengantongi izin dari kejaksaan disebut Oga tidak bisa seenaknya berkunjung karena memang hari ini tidak ada jadwal kunjungan.
"Walau pun mereka telah mengantongi surat izin dari pihak kejaksaan, kami tidak bisa berikan izin berkunjung karena hari Minggu bukan termasuk jadwal berkunjung tahanan," kata Oga.
(Source: detik.com)
Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Basan Baran Ditjen Pas, Anas Saiful Ilham, menyebutkan mengenai Pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Isinya yaitu 'Izin kunjungan bagi penasihat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan tingkat pemeriksaan'.
"Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan bahwa pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya, ditetapkan oleh Kepala Rutan," kata Anas dalam keterangan pers yang disampaikan Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Ade Kusmanto kepada wartawan, Minggu, 3 Februari 2019.
Dia juga menyebutkan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pas Nomor PAS-320.PK.01.04.01 Tahun 2016 tentang kunjungan pada hari Minggu. "Namun memang kunjungan ini hanya berlaku untuk anak-anak yang ingin mengunjungi orang tuanya di lapas atau rutan, dan diberlakukan satu kali setiap bulannya," kata Anas.
Sementara itu, Ade juga mencantumkan keterangan Kepala Rutan Cipinang Oga G Darmawan mengenai hal itu. Oga menyebut kunjungan di Rutan Cipinang hanya dapat dilakukan Senin hingga Jumat.
"Jadwal kunjungan tahanan adalah di hari kerja, Senin-Jumat. Sabtu dan Minggu tidak ada jadwal kunjungan," ujar Oga.
Oga mengatakan bila jadwal dan aturan kunjungan itu sudah disosialisasikan pada publik. Mengenai Lieus yang sudah mengantongi izin dari kejaksaan disebut Oga tidak bisa seenaknya berkunjung karena memang hari ini tidak ada jadwal kunjungan.
"Walau pun mereka telah mengantongi surat izin dari pihak kejaksaan, kami tidak bisa berikan izin berkunjung karena hari Minggu bukan termasuk jadwal berkunjung tahanan," kata Oga.
(Source: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »