BENTENGSUMBAR. COM - Seorang ibu muda cantik bernama Angela Oktaviani (28) dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. Angela diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 4 miliar.
Angela dilaporkan oleh bosnya sendiri, Handoko Endro (56). Laporan itu dibuat pria warga Jalan Krukah Selatan 72 ini setelah uang milik perusahaan raib Rp 4 miliar. Perbuatan ibu satu anak itu diketahui setelah pihak perusahaan melakukan audit tahunan.
Saat dikonfirmasi, Handoko mengatakan sebenarnya kasus tersebut sudah ia laporkan sejak awal 2017 lalu. Laporan itu dibuat setelah pihaknya sebagai direktur melakukan audit keuangan dan mendapati adanya selisih hingga sekitar Rp 4 miliar. Diduga pelakunya adalah Angela yang saat itu menjabat sebagai tenaga keuangan.
“Kami sudah mencoba meminta dia untuk melakukan klarifikasi terkait hasil selisih audit tersebut, tapi malah menghindar dan kabur,” ungkap pengusaha yang memiliki perusahaan di Jalan Jagalan 107 ini, Minggu, 11 November 2018.
Ia pun melaporkan hal ini ke polisi. Namun proses penyidikan terkendala lantaran ada pergantian penyidik hingga kasus ini terbengkalai.
“Setelah itu, saya mencoba menyebarkan informasi keberadaan terlapor ke sejumlah medsos. Saya posting di facebook berupa surat laporan dan perintah penyidikan,” terang Handoko.
Setelah diposting, sekitar Agustus 2018, Handoko mendapatkan telepon dari seorang wanita jika Angela berada di Manado. Informasinya, ibu uda cantik itu bekerja di salah satu spa.
Handoko pun terbang ke Manado untuk mengamankan Angela. Namun upayanya gagal karena polsek setempat tak berani menangkap terlapor sebelum ada surat keterangan dari Polrestabes Surabaya.
Sementara itu mengetahui dirinya dicari polisi, Angela kabur ke Jakarta. Handoko kembali mendatangi penyidik tindak pidana ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menanyakan perkambangan kasusnya.
Menurut Handoko, Angela sendiri sudah bekerja bersamannya selama sepuluh tahun. Sebelumnya pekerjaanya baik-baik saja hingga akhirnya ia diketahui menggelapkan uang. Modusnya, pelaku mengambil uang tagihan yang sudah dibayarkan oleh konsumen.
“Misal kostumer membayar tagihan Rp 40 juta dengan giro. Namun pelaku meminta kostumer menyerahkan dua giro yang nilai masing-masing Rp 20 jutaan. Setelah itu, uang Rp 20 juta dimasukkan ke kantor sedangkan lainnya masuk ke rekening pribadinya. Saya ada buktinya semuanya,” terangnya.
Handoko juga mengatakan meski yang dilaporkan Rp 1,6 miliar namun kerugian perusahaan lebih dari itu. Sebab berdasarkan hasil audit, pelaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun terakhir.
“Kami berharap polisi bisa segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan adaya laporan korban. Saat ini, pihahknya masih fokus untuk melakukan pengejaran pelaku yang diduga lari ke Jakarta.
“Bukti-buktinya sudah ada, kami tinggal melakukan penangkapan saja setelah dua surat panggilan yang kami kirimkan kepada terlapor tak digubris,” ujarnya.
(pjs)
Angela dilaporkan oleh bosnya sendiri, Handoko Endro (56). Laporan itu dibuat pria warga Jalan Krukah Selatan 72 ini setelah uang milik perusahaan raib Rp 4 miliar. Perbuatan ibu satu anak itu diketahui setelah pihak perusahaan melakukan audit tahunan.
Saat dikonfirmasi, Handoko mengatakan sebenarnya kasus tersebut sudah ia laporkan sejak awal 2017 lalu. Laporan itu dibuat setelah pihaknya sebagai direktur melakukan audit keuangan dan mendapati adanya selisih hingga sekitar Rp 4 miliar. Diduga pelakunya adalah Angela yang saat itu menjabat sebagai tenaga keuangan.
“Kami sudah mencoba meminta dia untuk melakukan klarifikasi terkait hasil selisih audit tersebut, tapi malah menghindar dan kabur,” ungkap pengusaha yang memiliki perusahaan di Jalan Jagalan 107 ini, Minggu, 11 November 2018.
Ia pun melaporkan hal ini ke polisi. Namun proses penyidikan terkendala lantaran ada pergantian penyidik hingga kasus ini terbengkalai.
“Setelah itu, saya mencoba menyebarkan informasi keberadaan terlapor ke sejumlah medsos. Saya posting di facebook berupa surat laporan dan perintah penyidikan,” terang Handoko.
Setelah diposting, sekitar Agustus 2018, Handoko mendapatkan telepon dari seorang wanita jika Angela berada di Manado. Informasinya, ibu uda cantik itu bekerja di salah satu spa.
Handoko pun terbang ke Manado untuk mengamankan Angela. Namun upayanya gagal karena polsek setempat tak berani menangkap terlapor sebelum ada surat keterangan dari Polrestabes Surabaya.
Sementara itu mengetahui dirinya dicari polisi, Angela kabur ke Jakarta. Handoko kembali mendatangi penyidik tindak pidana ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menanyakan perkambangan kasusnya.
Menurut Handoko, Angela sendiri sudah bekerja bersamannya selama sepuluh tahun. Sebelumnya pekerjaanya baik-baik saja hingga akhirnya ia diketahui menggelapkan uang. Modusnya, pelaku mengambil uang tagihan yang sudah dibayarkan oleh konsumen.
“Misal kostumer membayar tagihan Rp 40 juta dengan giro. Namun pelaku meminta kostumer menyerahkan dua giro yang nilai masing-masing Rp 20 jutaan. Setelah itu, uang Rp 20 juta dimasukkan ke kantor sedangkan lainnya masuk ke rekening pribadinya. Saya ada buktinya semuanya,” terangnya.
Handoko juga mengatakan meski yang dilaporkan Rp 1,6 miliar namun kerugian perusahaan lebih dari itu. Sebab berdasarkan hasil audit, pelaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun terakhir.
“Kami berharap polisi bisa segera menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan adaya laporan korban. Saat ini, pihahknya masih fokus untuk melakukan pengejaran pelaku yang diduga lari ke Jakarta.
“Bukti-buktinya sudah ada, kami tinggal melakukan penangkapan saja setelah dua surat panggilan yang kami kirimkan kepada terlapor tak digubris,” ujarnya.
(pjs)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »