Terjadi di Kota Padang, Tanah Status Hak Milik, Tak Bisa Dibangun Gara-gara IMB 'Tak Dikeluarkan' Pemko

Terjadi di Kota Padang, Tanah Status Hak Milik, Tak Bisa Dibangun Gara-gara IMB 'Tak Dikeluarkan' Pemko
BENTENGSUMBAR. COM - Ida Farida mengaku dizalimi. Pasalnya, ia tidak bisa membangun di atas tanah hak miliknya gara-gara Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak dikeluarkan Pemerintah Kota Padang. Padahal, dirinya sudah menghabiskan waktu berbulan-bulan dan dana yang tak sedikit untuk mendapatkan IMB tersebut. 

"Saya merasa dizalimi karena IMB saya tak dikeluarkan. Saya minta IMB yang dikeluarkan, tapi malah RTH (status Ruang Terbuka Hijau, red) yang diberikan ke saya. Padahal, saya membangun di atas tanah saya sendiri," ungkap Ida Farida ketika berkunjung ke Press Room DPRD Kota Padang, Senin, 10 September 2018.

Ida Farida pun memperlihatkan sertifikat hak milik atas tanah yang dia pegang. Sertifikat hak milik yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut bernomor 979. Tanah seluas 574 m2 terletak di Kelurahan Ganting Parak Gadang Kecamatan Padang Timur Kota Padang, Sumatera Barat.


Terjadi di Kota Padang, Tanah Status Hak Milik, Tak Bisa Dibangun Gara-gara IMB 'Tak Dikeluarkan' Pemko
"Saya mendesak Pemerintah Kota Padang untuk segera mengeluarkan IMB yang saya ajukan. Kalau tidak, saya minta Pemko Padang membeli tanah saya sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak, red), bukan diganti rugi. Kalau ganti rugi saya tidak mau," cakapnya.

Ironisnya, kata Ida Farida lagi, di kawasan yang sama, ada beberapa bangunan yang dikeluarkan IMB-nya. Ida Farida mengaku dirugikan karena tanah miliknya tersebut akan segera dia bangun, namun terhalang oleh IMB. Ia sendiri mengaku, dalam proses pengurusan IMB tersebut telah mengikuti proses yang ada. Bahkan ia sudah menyiapkan dana untuk itu. 

Melanggar Perda

Sementara itu, Yulfis Hendri selaku Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang berwenang dalam proses pengeluaran IMB tersebut mengatakan, IMB tersebut tidak bisa dikeluarkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 4 tahun 2012.

"Kalau bangunan yang sudah ada itu kan IMB-nya keluar 2012, yang mengeluarkan Pak Irwan, ST. Setelah Perda No. 4 tahun 2012 itu keluar, maka tidak ada lagi IMB kami keluarkan di kawasan itu," ujarnya. 

Solusinya, kata Yulfis, jika memang konsisten terhadap Perda No.4 tahun 2012, berdasarkan Undang-undang Tata Ruang, ada insentif dan disinsentif. 

"Kalau kita konsisten terhadap aturan, maka ada kebijakan insentif dan disinsentif. Tapi kita tidak boleh melanggar Perda, maka solusinya tanah tersebut harus dibeli oleh pemko," tegasnya.

Saat ini, kata Yulfis, proses ke arah itu sudah ditangani oleh bidang lain yang dibawahi oleh Mira. Ia minta Ida Farida menunggu keputusan Walikota Padang.

"Kan sudah dia ajukan. Tunggu lah si Mira. Apa keputusan dari Pak Wali. Kalau saya, kalau punya uang, tentu saya beli tanah itu. Kalau tidak tentu saya terbitkan IMB-nya lagi," pungkasnya. 

Mira Ningsih, Kepala Bidang Pemetaan Dinas PUPR Kota Padang ketika dihubungi media ini melalui sambungan selular ke nomor 081267119xx tidak menjawab. Padahal, sambungan selular terjawab, namun tidak ada sahutan sama sekali.  

Jangan Rugikan Masyarakat

Anggota DPRD Kota Padang, Iswandi Muchtar ketika diminta komentarnya mengatakan, masyarakat tidak boleh dirugikan. Ia pun telah memberikan saran kepada Ida Farida ketika bertemu di DPRD Kota Padang. 

"Tadi ketemu dengannya, sudah saya sarankan beberapa hal. Tapi kalau dia mau, silahkan masukan surat ke DPRD. Nanti surat itu akan ditindaklanjuti oleh pimpinan dewan dan didisposisi ke Komisi I dan III untuk memanggil Kepala Dinas PUPR Kota Padang dan Kabag Pertanahan," ujarnya, Senin, 10 September 2018.

Iswandi mengatakan, sertifikat yang dimiliki Ida Farida merupakan sertifikat hak milik dan ada bangunan lama di atasnya. Ia mengaku heran, dengan beralasan Perda, kawasan itu dijadikan Ruang Taman Hijau (RTH).

"Kalau memang mau dijadikan RTH, maka tanah itu harus dibeli atau diganti rugi oleh Pemko Padang. Tidak bisa tanah bersetifikat hak milik sembarangan dijadikan RTH," tegasnya.

Ironisnya, kata Iswandi, ketika Kadis PUPR dan Kepala Bidang terkait dia hubungi, tidak bisa menjawab persoalan tersebut. "Mereka tidak bisa menjawab, hanya berdalih-dalih. Jadi masyakarat yang tidak tahu dengan aturan, tentu panik dibuatnya," ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, Iswandi menegaskan, jika tanah bersetifikat hak milik memang mau dijadikan RTH, maka harus dibeli atau diganti rugi oleh Pemerintah Kota Padang. 

"Kepala Dinas PUPR sebagai pejabat yang berwenang mengeluarkan IMB, tidak bisa berdalih dengan RTH-RTH saja. Makanya, kita sarankan ke Ibu Ida Farida tersebut untuk membuat surat ke pimpinan dewan," cakapnya.

Editor: Zamri Yahya, SHI
Pewarta: Siti Rahmadani Hanifah

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »