Kritisi Dugaan Mahar Sandiaga, Dedek Prayudi Sebut Bawaslu Hanya Macan Bagi Partai Baru

Kritisi Dugaan Mahar Sandiaga, Dedek Prayudi Sebut Bawaslu Hanya Macan Bagi Partai Baru
BENTENGSUMBAR. COM - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi turut berkomentar atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal kasus mahar Sandiaga Uno.

Hal ini dikemukakan Dedek Prayudi melalui Twitter miliknya, @Uki23, Jumat, 31 Agustus 2018.

Dedek memberikan kritik itu karena merasa ada ketidakberimbangan dalam Bawaslu.

Dikarenakan, Bawaslu hanya bertindak tegas pada partai baru, sementara tidak untuk partai yang lain.

"Bawaslu yang terhormat, bagaimana anda bisa menemukan bukti kalau anda tidak pernah memeriksa pihak yang terkait?.

Bawaslu jangan hanya menjadi macan dihadapan partai baru, tapi menjadi ayam sayur dihadapan partai lain.

chicken!," tulis Dedek Prayudi.

Kritisi Dugaan Mahar Sandiaga, Dedek Prayudi Sebut Bawaslu Hanya Macan Bagi Partai Baru


— Dedek Prayudi, BA, MSc (@Uki23) 31 Agustus 2018

Kicauan dari Dedek Prayudi ini mendapatkan komentar dari netizen pemilik akun @ypj99.

Akun netizen tersebut mengatakan jika Andi Arief yang akan dijadikan saksi oleh Bawaslu dalam kasus mahar Sandiaga tidak bisa hadir karena urusan keluarga.

Namun, ia mau dimintai kesaksian dalam kasus tersebut.

"Jika kita baca beritanya bahwa @bawaslu_RI telah memanggil @AndiArief__ namun beliau nya tak bisa hadir krn alasan keluarga bahkan sudah menawarkan diri untuk membuat surat atau video atas kesaksian itu.

Dalam situasi spt ini, menurut mas @Uki23 , Bawaslu musti bagaimana?," tulis netizen @ypj99.

"ya gpp, terus kalau dipanggil dan mangkir, lalu dinyatakan tak terbukti? memang ayam sayur," jawab Dedek Prayudi.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya dari Kompas.com, Bawaslu RI memutuskan tak menemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terkait pencalonan pada Pilpres 2019.

"Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan resminya, Jumat (31/8/2018).

Abhan memaparkan, putusan ini didasarkan atas pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan pelapor, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu Frits Bramy Daniel.

Satu saksi, yakni Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi dua kali undangan Bawaslu.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN," kata dia.

Abhan menambahkan, Andi satu-satunya sumber informasi dari pelapor.

"Bahwa terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain," ujarnya.

Sehingga hal itu tidak memiliki kekuatan pembuktian.

Selain itu, kata Abhan, bukti-bukti seperti kliping, cuplikan layar, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan untuk menguatkan bukti tersebut.

Abhan mengungkapkan bukti-bukti tersebut patut dikesampingkan.

Sebelumnya, Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam.

Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus".

Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.

Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut.

"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/8/2018) malam.

Bahkan, menurut dia, keputusan Demokrat untuk mengungkap soal dugaan mahar ini diambil dalam rapat resmi partai di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (8/8/2018) malam.

"Hasil rapat menyatakan kami kemukakan saja ke publik problem sebenarnya," kata dia.

Andi mengaku tidak takut jika pernyataannya di Twitter berujung pada konsekuensi hukum.

Buntut dari pernyataan Andi, Federasi Indonesia Bersatu melaporkan dugaan kasus mahar politik yang dilakukan bakal cawapres Sandiaga Uno ke Bawaslu.

(Sumber: tribunnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »