KPK Dinilai Ganggu Stabilitas Pemerintah Karena Tersangkakan 41 Anggota DPRD Kota Malang

KPK Dinilai Ganggu Stabilitas Pemerintah Karena Tersangkakan 41 Anggota DPRD Kota Malang
BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total sudah menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap.

Ke-41 anggota DPRD Kota Malang dijadikan tersangka lantaran diduga menerima duit dengan kisaran Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton.

Moch Anton juga telah menjadi tersangka. Duit itu diduga diberikan Anton terkait pengesahan RAPBD-P kota Malang tahun 2015.

Penetapan 41 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka mendapat tanggapan kritis dari Direktur Komite Pemantau Dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia, Tom Pasaribu. 

Tom Pasaribu mengatakan penetapan 41 anggota DPRD malang jadi tersangka oleh KPK merupakan bukti lemahnya KPK dalam menjalankan fungsinya dalam pencegahan korupsi.

"Sebab KPK hanya mencitrakan diri sebagai penegak hukum yang paling super power, KPK tidak berpikir dengan ditetapkannya 41 anggota DPRD Malang sebagai tersangka, maka pemerintahan di Malang boleh dikatakan berhenti hingga terpilihnya anggota DPRD baru," kata Tom Pasaribu. 

Tom Pasaribu pun berpandangan bahwa KPK telah merusak pemerintahan yang ada.

"Bahkan boleh dianggap KPK telah mengganggu stabilitas nasional hanya demi kepentingan Politik KPK itu sendiri," ujar Tom.

Tom Pasaribu pun menilai sudah selayaknya keberadaan KPK dibahas kembali yang sudah sangat jauh dalam politik praktis.

(Sumber: tribunnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »