BENTENGSUMBAR. COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas. Tim yang bertugas menyeleksi kegiatan itu akan menerima gaji Rp 461 juta.
Informasi tersebut disampaikan Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan DKI Asiantoro dalam rapat bersama Komisi B di gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Agustus 2018.
"Pelayanan Monas ada kegiatan baru. Jadi, ada Tim Pertimbangan Pemanfaatan, tim tersebut perlu dikasih insentif berupa (uang) Rp 461 juta," kata Asiantoro di hadapan anggota Komisi B DPRD DKI.
Namun gaji ratusan juta rupiah itu bukan untuk satu orang, melainkan buat semua anggota tim. Asiantoro menegaskan gaji itu juga tidak dibayarkan per bulan.
"Rp 461 juta itu untuk waktu kerja delapan bulan," terang Asiantoro.
Di bawah kepemimpinan Anies, Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan masyarakat. Untuk menyeleksi apakah kegiatan yang ingin digelar warga layak atau tidak, Anies membentuk Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas.
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 276 Tahun 2018 tentang Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan atau Acara di Kawasan Monumen Nasional.
Dalam pergub tersebut dijelaskan, tim bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monas. Penelitian itu dituang dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke gubernur.
Gubernur-Wakil Gubernur DKI Anies-Sandiaga Uno serta Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata duduk sebagai pembina. Posisi ketua dijabat Sekda serta Wakil Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta menjabat sekretaris. Anggotanya adalah jajaran dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD); Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD); Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
Jajaran dari UPK Monas, Biro Perekonomian Setda, Kementerian Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, serta Kodam Jaya juga menjabat anggota. Selain itu, ada unsur non-pemerintahan, yakni Anhar Gonggong, JJ Rizal, dan Asro Kamal Rohan.
(Sumber: detik.com)
Informasi tersebut disampaikan Plt Kadis Pariwisata dan Kebudayaan DKI Asiantoro dalam rapat bersama Komisi B di gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Agustus 2018.
"Pelayanan Monas ada kegiatan baru. Jadi, ada Tim Pertimbangan Pemanfaatan, tim tersebut perlu dikasih insentif berupa (uang) Rp 461 juta," kata Asiantoro di hadapan anggota Komisi B DPRD DKI.
Namun gaji ratusan juta rupiah itu bukan untuk satu orang, melainkan buat semua anggota tim. Asiantoro menegaskan gaji itu juga tidak dibayarkan per bulan.
"Rp 461 juta itu untuk waktu kerja delapan bulan," terang Asiantoro.
Di bawah kepemimpinan Anies, Monas bisa digunakan lagi untuk kegiatan masyarakat. Untuk menyeleksi apakah kegiatan yang ingin digelar warga layak atau tidak, Anies membentuk Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas.
Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 276 Tahun 2018 tentang Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan atau Acara di Kawasan Monumen Nasional.
Dalam pergub tersebut dijelaskan, tim bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monas. Penelitian itu dituang dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke gubernur.
Gubernur-Wakil Gubernur DKI Anies-Sandiaga Uno serta Deputi Gubernur Bidang Budaya dan Pariwisata duduk sebagai pembina. Posisi ketua dijabat Sekda serta Wakil Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta menjabat sekretaris. Anggotanya adalah jajaran dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD); Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD); Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).
Jajaran dari UPK Monas, Biro Perekonomian Setda, Kementerian Sekretariat Negara, Polda Metro Jaya, serta Kodam Jaya juga menjabat anggota. Selain itu, ada unsur non-pemerintahan, yakni Anhar Gonggong, JJ Rizal, dan Asro Kamal Rohan.
(Sumber: detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »