Tuntutan Massa Aksi 67 Ditolak, Ini Alasan Kemendagri

Tuntutan Massa Aksi 67 Ditolak, Ini Alasan Kemendagri
BENTENGSUMBAR. COM - Perwakilan massa Alumni 212 yang menamakan diri Aksi 67 Tegakkan Keadilan, selesai berdiskusi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, Jumat, 6 Juli 2018. Mereka menyampaikan aspirasinya melalui Kapuspen Kemendagri, Bahtiar.

Sayangnya, diskusi antara delegasi aksi dengan Kemendagri ini tidak membuahkan hasil seperti yang dituntutkan massa.

Salah satunya adalah soal pengangkatan Komjen Mochamad Iriawan sebagai PJS Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan diprotes massa karena menurut mereka sudah menyalahi hukum.

“Kami keberatan dengan pengangkatan PJS, karena kami berharap Gubernur PJS itu adalah yang dapat menindak lanjuti apa yang sudah dibuat oleh Gubernur sebelumnya,” kata Asep Sarifudin, delegasi dari Aliansi Perjuangan Islam Jawa Barat.

Sebaliknya, menurut Bahtiar, Kapuspen Kemendagri, mengatakan bahwa pengangkatan Iriawan sudah sesuai dengan hukum. 

“Kami tidak menyalahi hukum, menurut Pasal 201 ayat 10 sampai 15 yang dapat menjadi Gubernur adalah pejabat tinggi madya,” kata Bahtiar.

Bahkan, menurut Bahtiar, PJS dapat bertugas dengan baik. Indikatornya adalah Pilkada Jawa Barat dapat berjalan dengan lancar. “Kita harus berterima kasih pada PJS,” kata Bahtiar.

Dalam aksi demonstrasi massa Alumni 212 hari ini, hanya delegasi yang dapat masuk ke kantor Kemendagri. Sedangkan massa aksi dan mobil komando ditahan di Jalan Medan Merdeka Timur. 

(Sumber: teropongsenayan.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »