BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola sendiri merupakan kader dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dikutip dari Wikipedia.org, Zumi Zola menjabat Ketua DPW PAN Provinsi Jambi 2015-2020. Sebelumnya, Ia pernah menjadi Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur 2010-2015 dan Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional 2010-2015.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin, 9 April 2018, Zumi Zola ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi. Zumi keluar Gedung KPK pada pukul 18.40 WIB.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kav C-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin, 9 April 2018.
Pantauan CNNIndonesia.com di lapangan, roman muka Zumi terlihat murung saat keluar dari Gedung. Tak ada senyuman ataupun pernyataan yang keluar dari mulut Zumi saat keluar mengenakan rompi jingga tersebut.
Zumi pagi tadi datang sekitar pukul 09.40 WIB untuk diperiksa KPK sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) untuk memuluskan proyek-proyek di Jambi. KPK menyangka Zumi menerima hadiah kurang lebih Rp6 miliar.
Zumi sebelumnya juga diduga turut terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018 yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT). Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus 'uang ketuk' RAPBD tersebut, tiga di antaranya anak buah Zumi di Pemprov Jambi.
Keempat tersangka itu, yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin; dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.
Dari OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total Rp6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi.
Atas perbuatannya Zumi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dikutip dari Wikipedia.org, Zumi Zola menjabat Ketua DPW PAN Provinsi Jambi 2015-2020. Sebelumnya, Ia pernah menjadi Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur 2010-2015 dan Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional 2010-2015.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin, 9 April 2018, Zumi Zola ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi. Zumi keluar Gedung KPK pada pukul 18.40 WIB.
"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kav C-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin, 9 April 2018.
Pantauan CNNIndonesia.com di lapangan, roman muka Zumi terlihat murung saat keluar dari Gedung. Tak ada senyuman ataupun pernyataan yang keluar dari mulut Zumi saat keluar mengenakan rompi jingga tersebut.
Zumi pagi tadi datang sekitar pukul 09.40 WIB untuk diperiksa KPK sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) untuk memuluskan proyek-proyek di Jambi. KPK menyangka Zumi menerima hadiah kurang lebih Rp6 miliar.
Zumi sebelumnya juga diduga turut terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018 yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT). Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus 'uang ketuk' RAPBD tersebut, tiga di antaranya anak buah Zumi di Pemprov Jambi.
Keempat tersangka itu, yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin; dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.
Dari OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total Rp6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi.
Atas perbuatannya Zumi dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »