Esa: Kami Tetap Desak Perwako Nomor: 11 Tahun 2018 Dibatalkan atau Direvisi

Esa: Kami Tetap Desak Perwako Nomor: 11 Tahun 2018 Dibatalkan atau Direvisi
BENTENGSUMBAR. COM - Anggota DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa tetap mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk membatalkan atau merevisi Peraturan Walikota (Perwako) Padang Nomor 11 tahun 2018 tentang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.

"Kami tetap mendesak perwako tersebut dibatalkan atau direvisi. Kami dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap berjuang untuk itu," tegas pria yang akrab disapa Esa ini, Rabu, 18 April 2018. 

Bahkan, kata Esa, ia bersama fraksinya tetap meminta Perwako Nomor 11 tahun 2018 yang dianggap mengebiri bantuan sosial kepada masyarakat tersebut untuk dibatalkan. Ia selama ini mendesak agar DPRD mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan.

"Cuma saya tidak tahu, karena ada pimpinan yang bilang tidak usah mengeluarkan rekomendasi, tetapi cukup pembicaraan pimpinan dengan pemko. Sekda memang mengatakan akan memperbaiki, tetapi bagian mana yang diperbaiki, belum kelihatan bagi kita," ungkap Ketua DPC PPP Kota Padang ini. 

"Yang menjadi pertanyaan, kenapa perwako tersebut lebih dahulu dikeluarkan, sedangkan perdanya saja belum lahir?" tanyanya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »