Andri Yulika: Perwako Nomor: 11 Tahun 2018 Asasnya Pemerataan

Andri Yulika: Perwako Nomor: 11 Tahun 2018 Asanya Pemerataan
BENTENGSUMBAR. COM - Kepala Badan Keuangan Daerah dan Aset (BPKA) Kota Padang, Adri Yulika menegaskan, Perwako Nomor: 11 Tahun 2018 entang Kategori dan Besaran Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial berlaku untuk semua hibah dan bansos, baik itu berasal dari Pokok-pokok Pikiran (Pokir)  anggota dewan maupun non pokir. 

Tujuan dikeluarkannya perwako tersebut adalah untuk pemerataan. 

"Saya contohkan, masjid A dapat bantuan Rp50 juta, ukurannya kecil. Tapi masjid B hanya dapat bantuan Rp5 juta, padahal lebih memerlukan. Jika sudah kita tentukan berapa maksimalnya, maka semakin banyak masjid yang mendapat bantuan," ungkapnya ketika dikonfirmasi media ini, Rabu, 18 April 2018.

Ia mengatakan, perwako tersebut berlaku untuk tahun 2019, bukan APBD tahun 2018. Sebab perwako itu dikeluarkan tahun 2018, karena proses penyusunan APBD tahun 2019 sudah dimulai saat ini. 

"Tahun 2018 ini belum berlaku perwako tersebut. Kalau untuk hibah bansos 2019, baru berlaku. Hibah bansos itu bukan bertujuan untuk menyelesaikan masalah, tetapi hanya memancing," cakapnya.

Ia menegaskan, hibah dan bansos bukan untuk menyelesaikan masalah, tetapi berdasarkan permen (Peraturan Menteri, red) hanya bersifat ransangan. 

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »