BENTENGSUMBAR. COM - Jubir Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin tak henti-hentinya bersujud syukur. Ia pun mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah tegas menolak PK Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Alhamdulillah, kami PA 212 memberikan apresiasi yang tinggi kepada hakim MA yang tegas, tepat, dan cerdas demi utuhnya bangsa ini," ujar Novel di Jakarta, Senin, 26 Maret 2018.
Novel yang juga sebagai pelapor pertama kasus penistaan agama, menyatakan akan selalu mengawal kasus Ahok, khususnya hal ini.
"Dan saya selaku pelapor pertama Ahok bersama ACTA akan terus mengawal proses hukumnya Ahok sampai tuntas," pungkasnya.
Juru Bicara MA Suhadi, sebelumnya menyatakan bahwa PK Ahok atas kasus penistaan agama ditolak Artidjo cs. Namun, dia tak dapat menjelaskan pertimbangan hakim menolak PK Ahok.
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya.
"Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo," kata Josefina, dikutip dari Kompas.com, Senin, 26 Maret 2018.
Ia tidak bisa memberi tanggapan apa pun lantaran masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA.
Untuk diketahui, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin, 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Satu bulan berjalan, sore ini, pengadilan mengumumkan keputusannya.
(By/Kricom.id)
"Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Alhamdulillah, kami PA 212 memberikan apresiasi yang tinggi kepada hakim MA yang tegas, tepat, dan cerdas demi utuhnya bangsa ini," ujar Novel di Jakarta, Senin, 26 Maret 2018.
Novel yang juga sebagai pelapor pertama kasus penistaan agama, menyatakan akan selalu mengawal kasus Ahok, khususnya hal ini.
"Dan saya selaku pelapor pertama Ahok bersama ACTA akan terus mengawal proses hukumnya Ahok sampai tuntas," pungkasnya.
Juru Bicara MA Suhadi, sebelumnya menyatakan bahwa PK Ahok atas kasus penistaan agama ditolak Artidjo cs. Namun, dia tak dapat menjelaskan pertimbangan hakim menolak PK Ahok.
Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya.
"Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo," kata Josefina, dikutip dari Kompas.com, Senin, 26 Maret 2018.
Ia tidak bisa memberi tanggapan apa pun lantaran masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA.
Untuk diketahui, Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin, 26 Februari 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Satu bulan berjalan, sore ini, pengadilan mengumumkan keputusannya.
(By/Kricom.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »