BENTENGSUMBAR. COM - Pemerintah Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak mengajukan RUU di parlemen pada hari Senin, 26 Maret 2018 melarang "berita hoax," dengan denda besar dan hukuman hingga 10 tahun penjara.
Pengajuan RUU tersebut dinilai meningkatkan kekhawatiran tentang kebebasan media di tengah skandal korupsi multi-miliar dolar di Malaysia.
RUU itu diajukan menjelang pemilihan umum yang diperkirakan akan digelar dalam beberapa pekan dan di saat Najib menghadapi kritik luas atas skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Berdasarkan undang-undang Anti-Berita Bohong 2018, siapa pun yang mempublikasikan apa yang disebut berita hoax dapat dikenakan denda hingga 500.000 ringgit (128.140 USD), dan hukuman hingga 10 tahun penjara, atau keduanya.
Disebutkan Najib, "Undang-undang yang diajukan berusaha melindungi publik dari penyebaran berita palsu sementara memastikan hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah penghormatan Konstitusi Federal."
Berita palsu itu ditafsirkan dengan "berita, informasi, data atau laporan yang seluruhnya atau sebagiannya keliru" dan termasuk fitur, visual dan rekaman audio.
Undang-undang tersebut meliputi publikasi digital dan media sosial, dan juga berlaku bagi pelanggar di luar Malaysia, termasuk orang asing, selama Malaysia atau warga negara Malaysia terpengaruh.
RUU menegaskan agar publik diharapkan lebih bertanggung jawab dan berhati-hati dalam mempublikasikan berita dan informasi.
(Sumber: Parstoday.com)
Pengajuan RUU tersebut dinilai meningkatkan kekhawatiran tentang kebebasan media di tengah skandal korupsi multi-miliar dolar di Malaysia.
RUU itu diajukan menjelang pemilihan umum yang diperkirakan akan digelar dalam beberapa pekan dan di saat Najib menghadapi kritik luas atas skandal dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Berdasarkan undang-undang Anti-Berita Bohong 2018, siapa pun yang mempublikasikan apa yang disebut berita hoax dapat dikenakan denda hingga 500.000 ringgit (128.140 USD), dan hukuman hingga 10 tahun penjara, atau keduanya.
Disebutkan Najib, "Undang-undang yang diajukan berusaha melindungi publik dari penyebaran berita palsu sementara memastikan hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah penghormatan Konstitusi Federal."
Berita palsu itu ditafsirkan dengan "berita, informasi, data atau laporan yang seluruhnya atau sebagiannya keliru" dan termasuk fitur, visual dan rekaman audio.
Undang-undang tersebut meliputi publikasi digital dan media sosial, dan juga berlaku bagi pelanggar di luar Malaysia, termasuk orang asing, selama Malaysia atau warga negara Malaysia terpengaruh.
RUU menegaskan agar publik diharapkan lebih bertanggung jawab dan berhati-hati dalam mempublikasikan berita dan informasi.
(Sumber: Parstoday.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »