KPU Padang Tak Sediakan TPS di Rumah Sakit

KPU Padang Tak Sediakan TPS di Rumah Sakit
BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di rumah sakit. TPS hanya disediakan di rumah tahanan Anak Aia dan Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II.A Padang di Pilkada 2018.

“Untuk rumah sakit tidak ada, yang ada TPS hanya Rutan dan Lapas,” kata Divisi Program dan Data KPU Padang, Yusrin Trinanda di Padang, Sumatera Barat, Jumat, 23 Februari 2018.

Ia menjelaskan, KPU memfasiltas masing-masing di Rutan dan Lapas Muaro Padang pada Pilkada 2018. Pihaknya berupaya dan bekerja untuk memfasilitasi warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dapat menyalurkan aspirasinya. Tak kecuali mereka yang sedang berada di dalam tahanan.

“Kami memasukan daftar warga binaan yang ada di rutan dan lapas tersebut sebagai pemilih di Pilkada 2018,”ungkapnya.

Warga binaan yang memenuhi persayaratan sebagai pemilih d Rutan Anak Aia sebanyak 383 orang, sedangkan di Lapas Muaro Padang sebanyak 829 orang. TPS di Rutan Anak Aia dan Lapas Muaro Padang nantinya ditempat di satu tempat khsusus. 

“Sedangkan untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di rutan dan lapas akan berasal dari petugas yang ada di kedua instansi tersebut,”jelas Yusrin.

Ia menyatakan, jumlah TPS Pilkada Padang Tahun 2018 sebanyak 1.600 tersebar di 11 Kecamatan kota itu. Jumlah itu bertambah 8 dari Pilkada sebelumnya.

“Sebelumnya 1.592 TPS, namun bertambah 8 menjadi 1.600 TPS untuk Pilkada,”kata a Divisi Program dan Data KPU Padang, Yusrin Trinanda di Padang.

Ia menjelaskan, penambahan TPS di Pilkada 2018 ini memberikan kemudahan bagi pemilih untuk menyalurkan hak suara.

“Penambahan TPS ini ada di beberapa kecamatan Kota Padang, hal ini berdasarkan jumlah penyebaran penduduk. Diprediksi penambahkan dan penyebaran penduduk terjadi di Kota Padang yakni Kecamatan Kuranji, Koto Tangah, serta Lubuk Begalung,” ungkapnya.

Jumlah maksimal setiap TPS yakni 800 pemilih. “Sesuai dengan aturan perundang-undangan bahwa dalam satu TPS tidak boleh lebih dari 800 orang pemilih,” jelas Yusrin.

(Og/padang-today.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »