BENTENGSUMBAR. COM - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta ke-17, Basuki Tjahaja Purnama mengundang reaksi keras dari para anggota Alumni 212.
Rencananya, mereka akan mengepung Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengawal sidang perdana PK Ahok yang akan digelar Senin, 26 Februari 2018 mendatang.
Kepala Humas Alumni 212, Habib Novel Bamukmin mengatakan, alasan pengepungan ini untuk memastikan sidang PK ini tak membebaskan Basuki Tjahaja Purnama.
"Nanti rencananya kami ingin mengawal," kata Novel saat dihubungi Kricom di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018.
Ketika ditanya jumlah massa yang akan ikut mengawal sidang PK Ahok, Novel belum bisa memaparkan secara detil. Namun dirinya mengklaim, massa datang dari enam wilayah Jakarta dan luar Jakarta.
"Kami prediksi dari Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten siap turun," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun kepada Ahok dalam perkara penistaan agama.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tidak mengajukan banding atas keputusan hakim. Setelah lebih dari enam bulan menjalani hukuman, ia mengajukan peninjauan kembali
(Sumber: Kricom.id)
Rencananya, mereka akan mengepung Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengawal sidang perdana PK Ahok yang akan digelar Senin, 26 Februari 2018 mendatang.
Kepala Humas Alumni 212, Habib Novel Bamukmin mengatakan, alasan pengepungan ini untuk memastikan sidang PK ini tak membebaskan Basuki Tjahaja Purnama.
"Nanti rencananya kami ingin mengawal," kata Novel saat dihubungi Kricom di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018.
Ketika ditanya jumlah massa yang akan ikut mengawal sidang PK Ahok, Novel belum bisa memaparkan secara detil. Namun dirinya mengklaim, massa datang dari enam wilayah Jakarta dan luar Jakarta.
"Kami prediksi dari Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten siap turun," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebelumnya menjatuhkan vonis dua tahun kepada Ahok dalam perkara penistaan agama.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tidak mengajukan banding atas keputusan hakim. Setelah lebih dari enam bulan menjalani hukuman, ia mengajukan peninjauan kembali
(Sumber: Kricom.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »