BENTENGSUMBAR. COM - Eks Auditor BPK Ali Sadli mengaku hanya mengikuti perintah atasannya, Rochmadi Saptogiri, saat menerima uang suap opini wajar tanpa pengecualian (WTP) Kemendes. Ali menerima uang suap itu dari eks Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo.
"Saya adalah pesuruh, karena semua tindakan saya hanya diminta oleh Rochmadi Saptogiri sebagai atasan saya untuk menerima uang tersebut. Sesuai perintah Rochmadi, saya meletakkan titipan tersebut di ruangan Rochmadi dan saya beritahukan oleh Rochmadi, dan saya yakini telah diterima oleh Rochmadi," ucap Ali Sadli membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.
Selain itu, Ali mengaku hanya menerima uang suap dari eks Irjen Kemendes Sugito atas perintah Rochmadi. Menurut Ali, ia tidak mengetahui rencana penerimaan uang suap itu.
"Saya hanya diperintahkan oleh Rochmadi Saptogiri untuk menerima uang dari Sugito dan Jarot untuk kemudian disampaikan ke Rochmadi Saptogiri merupakan hal yang tidak saya ketahui dan rencanakan sebelumnya. Bahwa apa yang diberikan Sugito dan Jarot bukan untuk memengaruhi opini agar mendapat WTP, saya dan Rochmadi tidak punya kewenangan terkait status opini," jelas dia.
Apalagi, kata Ali, ia tidak mempunyai kewenangan menentukan opini WTP laporan keuangan Kemendes pada 2015-2016. Penentuan opini WTP bukan tanggung jawab dirinya dan dilakukan secara profesional.
"Saya juga tidak memengaruhi, memaksakan tim pemeriksa agar Kemendes mendapat WTP. Sebaliknya, saya terus meminta tim untuk mengikuti pedoman, memperdalam pemeriksaan, dan menanyakan lebih detil terkait permasalahan yang ditemukan, agar saat tim memberikan kesimpulan, merupakan hasil yang profesional, independen, dan penuh integritas," ucap Ali.
Dalam perkara ini, Ali dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Dia juga diminta membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 325 juta subsider 1 tahun.
Jaksa meyakini Ali menerima gratifikasi uang senilai Rp 9.896.180.000, padahal pendapatan sah yang bisa dibuktikan terdakwa Ali sejak 2015 hingga Maret 2017 hanya senilai Rp 1.728.656.000. Jaksa juga menyebut Ali menerima mobil Mini Cooper sebagai suap terkait pekerjaannya sebagai Kepala Subauditorat III B Keuangan Negara merangkap Plt Kepala Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK.
Atas perbuatannya, Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(by/detik.com)
"Saya adalah pesuruh, karena semua tindakan saya hanya diminta oleh Rochmadi Saptogiri sebagai atasan saya untuk menerima uang tersebut. Sesuai perintah Rochmadi, saya meletakkan titipan tersebut di ruangan Rochmadi dan saya beritahukan oleh Rochmadi, dan saya yakini telah diterima oleh Rochmadi," ucap Ali Sadli membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.
Selain itu, Ali mengaku hanya menerima uang suap dari eks Irjen Kemendes Sugito atas perintah Rochmadi. Menurut Ali, ia tidak mengetahui rencana penerimaan uang suap itu.
"Saya hanya diperintahkan oleh Rochmadi Saptogiri untuk menerima uang dari Sugito dan Jarot untuk kemudian disampaikan ke Rochmadi Saptogiri merupakan hal yang tidak saya ketahui dan rencanakan sebelumnya. Bahwa apa yang diberikan Sugito dan Jarot bukan untuk memengaruhi opini agar mendapat WTP, saya dan Rochmadi tidak punya kewenangan terkait status opini," jelas dia.
Apalagi, kata Ali, ia tidak mempunyai kewenangan menentukan opini WTP laporan keuangan Kemendes pada 2015-2016. Penentuan opini WTP bukan tanggung jawab dirinya dan dilakukan secara profesional.
"Saya juga tidak memengaruhi, memaksakan tim pemeriksa agar Kemendes mendapat WTP. Sebaliknya, saya terus meminta tim untuk mengikuti pedoman, memperdalam pemeriksaan, dan menanyakan lebih detil terkait permasalahan yang ditemukan, agar saat tim memberikan kesimpulan, merupakan hasil yang profesional, independen, dan penuh integritas," ucap Ali.
Dalam perkara ini, Ali dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Dia juga diminta membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 325 juta subsider 1 tahun.
Jaksa meyakini Ali menerima gratifikasi uang senilai Rp 9.896.180.000, padahal pendapatan sah yang bisa dibuktikan terdakwa Ali sejak 2015 hingga Maret 2017 hanya senilai Rp 1.728.656.000. Jaksa juga menyebut Ali menerima mobil Mini Cooper sebagai suap terkait pekerjaannya sebagai Kepala Subauditorat III B Keuangan Negara merangkap Plt Kepala Auditorat III B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK.
Atas perbuatannya, Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(by/detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »