UU KPK Direvisi, Febri Diansyah: Tak Ada Lagi OTT

UU KPK Direvisi, Febri Diansyah: Tak Ada Lagi OTT
BENTENGSUMBAR.COM - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan ada sejumlah pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang akan menganggu kinerja lembaganya. Pasal yang dimaksud adalah soal pembentukan dewan pengawas dan penyadapan. 

“Kalau pasal-pasal ini diterapkan, kami tidak ada OTT (operasi tangkap tangan),” kata Febri di kantornya, Jumat, 10 Maret 2017.

Ia menambahkan, selama ini penyadapan dilakukan sebelum proses penyidikan. Dalam revisi Undang-undang KPK, penyadapan baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas. Selain itu penyadapan baru bisa dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan yang cukup. Tak hanya itu, revisi Undang-undang juga menghendaki pembentukan dewan pengawas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Secara substansial, menurut Febri, revisi tersebut akan melemahkan lembaga antirasuah dalam menangani kasus korupsi. "Belum lagi materi-materi lain yang dinilai berisiko dan berseberangan dengan independensi KPK secara kelembagaan," ujarnya.

Febri  berharap DPR memberikan kepastian soal revisi UU KPK. Musababnya, ada beberapa perbedaan pendapat antar anggota Dewan terkait jadi atau tidaknya revisi dilakukan pada tahun ini.  “Jadi ini perlu clear,” kata dia. Selain itu KPK mengharapkan DPR juga memperbaiki dalam dukungan upaya pencegahan korupsi. 

Berdasarkan laman DPR RI (http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas), RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk di dalam daftar Program Legislasi Nasional 2015-2019 (Prolegnas), di urutan nomor 37. Namun, revisi terhadap UU KPK itu tidak termasuk dalam 49 Prolegnas Prioritas 2017. (by/tempo)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »