BENTENGSUMBAR.COM - Relawan pasangan di Pilgub DKI, Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, membuka posko pelaporan bagi warga yang tak bisa mencoblos pada hari pemilihan lalu. Sudah ada 1.600 orang yang melapor.
Lokasi pengaduan ada di beberapa posko pemenangan Ahok-Djarot. Seperti di Rumah Lembang dan Rumah Borobudur. Pengaduan tak hanya soal warga yang tidak bisa mencoblos. Relawan Ahok-Djarot juga menerima berbagai bentuk laporan kecurangan yang terjadi di Pilgub DKI.
Hari ini merupakan hari terakhir sejak posko pengaduan dibuka mulai 16 Februari lalu. Jumlah aduan yang diterima oleh relawan mencapai 1.600 laporan.
"Kalau untuk saat ini posko kita di sini sudah sekitar 1.600 dari 16 Februari 2017," ungkap anggota tim hukum dan advokasi Badja (Basuki-Djarot), Martin Pasaribu, di Rumah Borobudur, Jalan Borobudur Nomor 18, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Februari 2017.
Pantauan di lokasi, masih terlihat sejumlah warga berdatangan untuk melaporkan aduan ke posko relawan Ahok-Djarot. Menurut Martin, jumlah aduan itu belum termasuk aduan dari masyarakat yang melapor ke partai-partai pengusung.
"Ini kan dari beberapa partai pendukung juga buat laporan pengaduan juga. Sampai saat ini kan kita belum melakukan pertemuan. Nanti kita atur (hitung total jumlahnya berapa)," ucapnya.
Ada berbagai jenis laporan yang diajukan oleh masyarakat. Dari warga yang pada Pilpres 2014 merupakan pemilih namun di Pilgub DKI 2017 tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga tidak bisa mencoblos karena kertas suara habis.
"Mereka sudah masuk dalam lingkaran TPS, kertas suara habis. Terus ada juga, kertas suara habis tapi pindah TPS yang masih dalam lingkup satu RW, surat edaran KPUD itu memperbolehkan, tapi mereka juga ditolak," terang Martin.
Salah seorang warga yang datang ke posko pengaduan di Rumah Borobudur, Lukman Yusuf, mengaku tidak bisa memilih karena tak memiliki surat keterangan (suket). Padahal dia sudah berusaha mengurusnya sejak jauh hari sebelum pencoblosan.
"Kata si RT minta surat keterangan di kelurahan. Sampai di kelurahan, saya dibolak-balik sama KPU, kelurahan, sama bagian administrasi kelurahan, akhirnya saya juga nggak dapet," terang Lukman di lokasi yang sama.
Warga Jembatan Lima, Jakarta Barat, ini, saat hari pemilihan lalu, tetap mencoba datang ke TPS. Lukman sudah datang sejak pukul 10.00 WIB meskipun ia mengetahui, untuk warga yang tidak memiliki C6, mereka baru bisa mencoblos setelah pukul 12.00 WIB.
Tetap saja Lukman tidak bisa memilih karena tak punya suket. Dia bertekad pada putaran kedua bisa melakukan pencoblosan untuk menyalurkan suaranya.
"Tapi karena saya nggak dapat surat keterangan, ya sudah saya akhirnya gagal milih. Cuma ini putaran kedua saya harus urus surat keterangan," tegasnya.
Lukman mengaku terbantu oleh adanya posko pengaduan relawan Ahok-Djarot itu. Nantinya ia akan diminta menjadi saksi saat relawan Badja mengurus soal kecurangan-kecurangan di Pilgub DKI kepada pihak berwenang.
"Jadi si RT yang datang ke rumah saya, dia tidak menjelaskan tidak ada surat keterangan ketika saya nggak punya e-KTP, dia diemin. Saya orang kantoran, banyak ke luar kota, sibuk. Jadi saya nggak punya surat keterangan waktu itu, akhirnya saya nggak bisa nusuk," urai Lukman.
Etha (27), warga Tebet, Jakarta Selatan, mengakui tak bisa menggunakan hak pilih karena tidak mendapatkan undangan C-6 sebagai syarat boleh mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
"Saya belum dapat e-KTP dari kelurahan dan undangan mencoblos. Padahal, saya punya KK. Saya mengadu agar sewaktu putaran kedua pilkada nanti bisa mencoblos,” tutur Etha di Jalan Borobudur, Jakarta.
Sementara Hartanti (43), warga Rawa Sengon, Jakarta Utara, melaporkan tak bisa mencoblos meski sudah membawa KK dan KTP elektronik ke TPS.
"Kata petugas TPS, warga yang tak menerima undangan tetap bisa mencoblos pada pukul 12.00 WIB. Tapi, setelah kami mengantre sekitar pukul itu, ternyata dibilang tak bisa,” tukas Hartanti.
Hartanti berharap posko pengaduan tersebut bisa memperjuangkan surat undangan memilih atau mempertegas peraturan bagi calon pemilih yang tak mendapat surat undangan mencoblos. (detik/suara)
Lokasi pengaduan ada di beberapa posko pemenangan Ahok-Djarot. Seperti di Rumah Lembang dan Rumah Borobudur. Pengaduan tak hanya soal warga yang tidak bisa mencoblos. Relawan Ahok-Djarot juga menerima berbagai bentuk laporan kecurangan yang terjadi di Pilgub DKI.
Hari ini merupakan hari terakhir sejak posko pengaduan dibuka mulai 16 Februari lalu. Jumlah aduan yang diterima oleh relawan mencapai 1.600 laporan.
"Kalau untuk saat ini posko kita di sini sudah sekitar 1.600 dari 16 Februari 2017," ungkap anggota tim hukum dan advokasi Badja (Basuki-Djarot), Martin Pasaribu, di Rumah Borobudur, Jalan Borobudur Nomor 18, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Februari 2017.
Pantauan di lokasi, masih terlihat sejumlah warga berdatangan untuk melaporkan aduan ke posko relawan Ahok-Djarot. Menurut Martin, jumlah aduan itu belum termasuk aduan dari masyarakat yang melapor ke partai-partai pengusung.
"Ini kan dari beberapa partai pendukung juga buat laporan pengaduan juga. Sampai saat ini kan kita belum melakukan pertemuan. Nanti kita atur (hitung total jumlahnya berapa)," ucapnya.
Ada berbagai jenis laporan yang diajukan oleh masyarakat. Dari warga yang pada Pilpres 2014 merupakan pemilih namun di Pilgub DKI 2017 tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga tidak bisa mencoblos karena kertas suara habis.
"Mereka sudah masuk dalam lingkaran TPS, kertas suara habis. Terus ada juga, kertas suara habis tapi pindah TPS yang masih dalam lingkup satu RW, surat edaran KPUD itu memperbolehkan, tapi mereka juga ditolak," terang Martin.
Salah seorang warga yang datang ke posko pengaduan di Rumah Borobudur, Lukman Yusuf, mengaku tidak bisa memilih karena tak memiliki surat keterangan (suket). Padahal dia sudah berusaha mengurusnya sejak jauh hari sebelum pencoblosan.
"Kata si RT minta surat keterangan di kelurahan. Sampai di kelurahan, saya dibolak-balik sama KPU, kelurahan, sama bagian administrasi kelurahan, akhirnya saya juga nggak dapet," terang Lukman di lokasi yang sama.
Warga Jembatan Lima, Jakarta Barat, ini, saat hari pemilihan lalu, tetap mencoba datang ke TPS. Lukman sudah datang sejak pukul 10.00 WIB meskipun ia mengetahui, untuk warga yang tidak memiliki C6, mereka baru bisa mencoblos setelah pukul 12.00 WIB.
Tetap saja Lukman tidak bisa memilih karena tak punya suket. Dia bertekad pada putaran kedua bisa melakukan pencoblosan untuk menyalurkan suaranya.
"Tapi karena saya nggak dapat surat keterangan, ya sudah saya akhirnya gagal milih. Cuma ini putaran kedua saya harus urus surat keterangan," tegasnya.
Lukman mengaku terbantu oleh adanya posko pengaduan relawan Ahok-Djarot itu. Nantinya ia akan diminta menjadi saksi saat relawan Badja mengurus soal kecurangan-kecurangan di Pilgub DKI kepada pihak berwenang.
"Jadi si RT yang datang ke rumah saya, dia tidak menjelaskan tidak ada surat keterangan ketika saya nggak punya e-KTP, dia diemin. Saya orang kantoran, banyak ke luar kota, sibuk. Jadi saya nggak punya surat keterangan waktu itu, akhirnya saya nggak bisa nusuk," urai Lukman.
Etha (27), warga Tebet, Jakarta Selatan, mengakui tak bisa menggunakan hak pilih karena tidak mendapatkan undangan C-6 sebagai syarat boleh mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
"Saya belum dapat e-KTP dari kelurahan dan undangan mencoblos. Padahal, saya punya KK. Saya mengadu agar sewaktu putaran kedua pilkada nanti bisa mencoblos,” tutur Etha di Jalan Borobudur, Jakarta.
Sementara Hartanti (43), warga Rawa Sengon, Jakarta Utara, melaporkan tak bisa mencoblos meski sudah membawa KK dan KTP elektronik ke TPS.
"Kata petugas TPS, warga yang tak menerima undangan tetap bisa mencoblos pada pukul 12.00 WIB. Tapi, setelah kami mengantre sekitar pukul itu, ternyata dibilang tak bisa,” tukas Hartanti.
Hartanti berharap posko pengaduan tersebut bisa memperjuangkan surat undangan memilih atau mempertegas peraturan bagi calon pemilih yang tak mendapat surat undangan mencoblos. (detik/suara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »