BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai Ketua Komisi II DPRD Padang Yandri Hanafi mengatakan, terkait masalah pelimpahan kewenangan tera ulang dari provinsi ke kabupaten/kota, perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang jelas.
Untuk itu, Dinas Perdagangan diminta secepatnya mengajukan draf Ranperda ke DPRD Padang untuk perubahan Perda terkait tera ulang ini.
"Kami mengapresiasi dengan apa yang telah berjalan oleh Dinas Perdagangan yang dulunya Dinas Pasar. Akan tetapi, yang paling penting sekali dengan cakupan yang luas melalui Dinas Perdagangan sekarang ini, bagaimana target pendapatannya dapat tercapai, paling tidak di atas 80 persen dari yang ditargetkan,” pungkas Yandri saat memimpin rapat kerja bersama Dinas Perdagangan Kota Padang, Sabtu siang, 4 Februari 2017.
Ia mengatakan, target pendapatan untuk Dinas Perdagangan Kota Padang tahun 2017 ini adalah sebesar Rp13,4 miliar.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal menyampaikan, Kota Padang meman telah siap untuk melakukan tera ulang. Namun, pelimpahan wewenang dari provinsi ke kabupaten/kota harus jelas Perdanya.
“Untuk tera ulang ini, konsepnya apa saja yang ada hitungan beratnya. Itu harus diukur ulang agar tidak terjadi kecurangan. Semuanya harus diawasi dalam artian luas tidak hanya sebatas timbangan rumah tangga, kedai/ kios-kios. Juga seperti halnya truk Semen Padang, truk Minyak Pertamina serta yang sejenisnya,” jelasnya.
Editor: Zamri Yahya
Pewarta: BY
Untuk itu, Dinas Perdagangan diminta secepatnya mengajukan draf Ranperda ke DPRD Padang untuk perubahan Perda terkait tera ulang ini.
"Kami mengapresiasi dengan apa yang telah berjalan oleh Dinas Perdagangan yang dulunya Dinas Pasar. Akan tetapi, yang paling penting sekali dengan cakupan yang luas melalui Dinas Perdagangan sekarang ini, bagaimana target pendapatannya dapat tercapai, paling tidak di atas 80 persen dari yang ditargetkan,” pungkas Yandri saat memimpin rapat kerja bersama Dinas Perdagangan Kota Padang, Sabtu siang, 4 Februari 2017.
Ia mengatakan, target pendapatan untuk Dinas Perdagangan Kota Padang tahun 2017 ini adalah sebesar Rp13,4 miliar.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal menyampaikan, Kota Padang meman telah siap untuk melakukan tera ulang. Namun, pelimpahan wewenang dari provinsi ke kabupaten/kota harus jelas Perdanya.
“Untuk tera ulang ini, konsepnya apa saja yang ada hitungan beratnya. Itu harus diukur ulang agar tidak terjadi kecurangan. Semuanya harus diawasi dalam artian luas tidak hanya sebatas timbangan rumah tangga, kedai/ kios-kios. Juga seperti halnya truk Semen Padang, truk Minyak Pertamina serta yang sejenisnya,” jelasnya.
Editor: Zamri Yahya
Pewarta: BY
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »