"(Hasil analisis screenshot percakapan) ada, kan data penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 6 Februari 2017.
Ditanyai mengenai hasilnya asli atau tidak, Boy enggan membeberkannya. Ia berkata hasil pemeriksaan digital forensik akan dibuka di pengadilan.
"Nggak bisa saya sampaikan (hasilnya). Nanti di pengadilan," kata Boy.
Kepolisian sedang menelusuri keberadaan telepon seluler yang menjadi sumber screenshot tersebut. Diterangkan Boy, polisi dapat melacak hal tersebut melalui call data record (CDR).
"Chat sedang ditelusuri, itu dari telepon seluler, dari (yang) mana sumbernya, (siapa) berkomunikasi dengan siapa. Itu bisa diketahui dari CDR. Jadi ahli IT akan melihat CDR," terang mantan Kapolda Banten ini.
Dalam perkara ini, Boy melanjutkan, pihak yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Yakni berkaitan dengan kegiatan memproduksi konten-konten yang mengandung pornografi," tutur Boy. (by/detik)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »