BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Muhidi menyambut baik rencana Pemerintah Kota Padang memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan sistem absensi dan SKP (Sasaran Kerja Pegawai) kepada Aparatur Sipil Negara(ASN) pemko, mulai tahun 2017 ini.
Menurutnya, langkah tersebut sangat positif untuk memicu kinerja serta kedisiplinan pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang. Ia pun mengapresiasi dan mendukung diterapkannya TTP dengan sistem absensi dan SKP yang secara online langsung masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang tersebut.
"Namun demikian, saya menekankan, dalam TPP tersebut harus ada indikator kinerja yang ditetapkan Kepala OPD masing-masing sesuai dengan tupoksi. Harus ada perencanaan kerja, standar kerja dan kreatifitas kerja," ungkapnya kepada wartawn, Selasa sore, 7 Februari 2017.
Ia mengatakan, tambahan penghasilan tersebut bertolak ukur nantinya dari beban kerja yang dilaksanakan. Bagaimana kreatifitas pegawai dalam melakukan pekerjaan, efisiensi dengan pekerjaan yang maksimal. Bagi pegawai yang kreatif dan bisa mencapai target kerja maksimal sesuai indikator yang ditetapkan OPD serta sesuai dengan sistem yang dibangun, maka pegawai tersebut layak menerima tambahan penghasilan, di samping gaji bulanan yang diterimanya.
"Hal tersebut tentu juga sesuai dengan golongan pegawainya. Sebab, beban kerja masing-masing pegawai itu beda, makin tinggi beban kerja akan berbeda pula cara hitungan penambahan pendapatan yang diperoleh," jelasnya.
“Walaupun hadir lima hari tapi jika tanpa kinerja yang maksimal, tentu hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian penambahan pendapatan bagi pegawai tersebut,” tegasnya.
Sebaliknya, kata Muhidi, ASN yang rutinitas kinerjanya sesuai jam kerja lima hari dan ditambah dengan kreatifitas kerja, mereka layak menerima pendapatan sesuai kriteria penilaian dari masing-masing OPD. Bisa saja mereka mendapat tambahan penghasilan 40 persen hingga 100 persen di luar gaji rutin kepegawaian sesuai golongan.
Editor: Zamri Yahya
Pewarta: BY
Menurutnya, langkah tersebut sangat positif untuk memicu kinerja serta kedisiplinan pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang. Ia pun mengapresiasi dan mendukung diterapkannya TTP dengan sistem absensi dan SKP yang secara online langsung masuk ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Padang tersebut.
"Namun demikian, saya menekankan, dalam TPP tersebut harus ada indikator kinerja yang ditetapkan Kepala OPD masing-masing sesuai dengan tupoksi. Harus ada perencanaan kerja, standar kerja dan kreatifitas kerja," ungkapnya kepada wartawn, Selasa sore, 7 Februari 2017.
Ia mengatakan, tambahan penghasilan tersebut bertolak ukur nantinya dari beban kerja yang dilaksanakan. Bagaimana kreatifitas pegawai dalam melakukan pekerjaan, efisiensi dengan pekerjaan yang maksimal. Bagi pegawai yang kreatif dan bisa mencapai target kerja maksimal sesuai indikator yang ditetapkan OPD serta sesuai dengan sistem yang dibangun, maka pegawai tersebut layak menerima tambahan penghasilan, di samping gaji bulanan yang diterimanya.
"Hal tersebut tentu juga sesuai dengan golongan pegawainya. Sebab, beban kerja masing-masing pegawai itu beda, makin tinggi beban kerja akan berbeda pula cara hitungan penambahan pendapatan yang diperoleh," jelasnya.
“Walaupun hadir lima hari tapi jika tanpa kinerja yang maksimal, tentu hal ini bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian penambahan pendapatan bagi pegawai tersebut,” tegasnya.
Sebaliknya, kata Muhidi, ASN yang rutinitas kinerjanya sesuai jam kerja lima hari dan ditambah dengan kreatifitas kerja, mereka layak menerima pendapatan sesuai kriteria penilaian dari masing-masing OPD. Bisa saja mereka mendapat tambahan penghasilan 40 persen hingga 100 persen di luar gaji rutin kepegawaian sesuai golongan.
Editor: Zamri Yahya
Pewarta: BY
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »