BENTENGSUMBAR.COM - Penyidik Polda Metro Jaya mendalami kasus penistaan agama yang diduga dilakukan imam besar FPI, Habib Rieziq. Sejumlah saksi mulai dimintai keterangan.
Rabu, 4 Januari 2017, penyidik meminta keterangan Ketua PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Angelo Wake Kako.
PP-PMKRI merupakan pihak pelapor yang terdaftar dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 26 Desember 2016.
Angelo Wake Kako mengatakan, penyidik meminta keterangan untuk memastikan mengenai alasan membuat laporan dan mengapa merasa terhina atas ucapan Rieziq.
"Ada 19 pertanyaan, lebih kepada kenapa tersakiti, dasar pelaporan dan untuk menguatkan laporan. Tadi sudah dijelaskan ceramah yang disampaika itu dalam situasi di mana ada gelak tawa, olokan, ejekan, hinaan terhadap penganut umat kristiani," kata dia, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 4 Januari 2017.
Di kesempatan itu, dia membawa barang bukti untuk memperkuat laporan. Barang bukti tersebut, seperti compact disk (CD) rekaman ceramah tersebut dan bukti printout postingan akun media sosial, Twitter @sayareya dan akun Instagram milik Fauzi Ahmad terkait ceramah ini.
"Kami juga sudah menyerahkan barang bukti kepada penyidik CD hasil yang diambil dari ceramah tersebut. Ya itu sama seperti yang kita laporkan dari twitternya @sarareya dan akun instagram Ahmad Fauzi," kata dia.
Ini merupakan pemeriksaan pertama. Ke depan, dia mengaku, penyidik akan melakukan pemeriksaan lagi. Pihaknya siap menghadiri panggilan penyidik tersebut.
"Ini pemeriksaan pertama. Akan ada pemeriksaan lanjutan, mungkin secepatnya akan dinaikan ke tingkat yang paling lebih tinggi. Kami akan kirim satu saksi, akan ada satu saksi lagi, besok. Kami dua saksi," ujarnya.
Sementara itu, untuk saksi ahli, dia belum dapat memastikan akan menghadirkan. Namun, menurut dia, penyidik sedang mempersiapkan saksi ahli.
Proses Penyelidikan Terus Berjalan
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memastikan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, terus berjalan.
Iriawan menjelaskan, penyelidik tengah mengumpulkan bukti-bukti, sebelum masuk ke tahapan pemanggilan Habib Rizieq.
“Kalau ada bukti, kami panggil. Sedang dipersiapkan,” kata Iriawan Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2017.
Iriawan menegaskan, tidak ada pihak yang kebal hukum. Begitu pun dengan Habib Rizieq. Diyakinkan, ketika sudah memenuhi unsur pidananya, maka proses hukum akan dilanjutkan.
“Ya pasti dia kami panggil. Semua sama di mata hukum,” jelas dia.
Namun, saat diminta kepastian waktu pemanggilan terhadap Habib Rizieq, Iriawan belum bisa memastikan. Semua ia serahkan kepada penyelidik.
“Nanti akan direncanakan dulu ya. Kan ini masih proses penyelidikan,” tandas Iriawan. (tribunnews/pojoksatu)
Rabu, 4 Januari 2017, penyidik meminta keterangan Ketua PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Angelo Wake Kako.
PP-PMKRI merupakan pihak pelapor yang terdaftar dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 26 Desember 2016.
Angelo Wake Kako mengatakan, penyidik meminta keterangan untuk memastikan mengenai alasan membuat laporan dan mengapa merasa terhina atas ucapan Rieziq.
"Ada 19 pertanyaan, lebih kepada kenapa tersakiti, dasar pelaporan dan untuk menguatkan laporan. Tadi sudah dijelaskan ceramah yang disampaika itu dalam situasi di mana ada gelak tawa, olokan, ejekan, hinaan terhadap penganut umat kristiani," kata dia, ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 4 Januari 2017.
Di kesempatan itu, dia membawa barang bukti untuk memperkuat laporan. Barang bukti tersebut, seperti compact disk (CD) rekaman ceramah tersebut dan bukti printout postingan akun media sosial, Twitter @sayareya dan akun Instagram milik Fauzi Ahmad terkait ceramah ini.
"Kami juga sudah menyerahkan barang bukti kepada penyidik CD hasil yang diambil dari ceramah tersebut. Ya itu sama seperti yang kita laporkan dari twitternya @sarareya dan akun instagram Ahmad Fauzi," kata dia.
Ini merupakan pemeriksaan pertama. Ke depan, dia mengaku, penyidik akan melakukan pemeriksaan lagi. Pihaknya siap menghadiri panggilan penyidik tersebut.
"Ini pemeriksaan pertama. Akan ada pemeriksaan lanjutan, mungkin secepatnya akan dinaikan ke tingkat yang paling lebih tinggi. Kami akan kirim satu saksi, akan ada satu saksi lagi, besok. Kami dua saksi," ujarnya.
Sementara itu, untuk saksi ahli, dia belum dapat memastikan akan menghadirkan. Namun, menurut dia, penyidik sedang mempersiapkan saksi ahli.
Proses Penyelidikan Terus Berjalan
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memastikan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, terus berjalan.
Iriawan menjelaskan, penyelidik tengah mengumpulkan bukti-bukti, sebelum masuk ke tahapan pemanggilan Habib Rizieq.
“Kalau ada bukti, kami panggil. Sedang dipersiapkan,” kata Iriawan Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2017.
Iriawan menegaskan, tidak ada pihak yang kebal hukum. Begitu pun dengan Habib Rizieq. Diyakinkan, ketika sudah memenuhi unsur pidananya, maka proses hukum akan dilanjutkan.
“Ya pasti dia kami panggil. Semua sama di mata hukum,” jelas dia.
Namun, saat diminta kepastian waktu pemanggilan terhadap Habib Rizieq, Iriawan belum bisa memastikan. Semua ia serahkan kepada penyelidik.
“Nanti akan direncanakan dulu ya. Kan ini masih proses penyelidikan,” tandas Iriawan. (tribunnews/pojoksatu)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »