Pemerintah Ambil Langkah 'Represif' Hadapi Akun Medsos Penyebar Fitnah dan Ujaran Kebencian

Menko Polhukam Wiranto
BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah mengkhawatirkan perkembangan komunikasi di media sosial yang diisi berita-berita tendensius, fitnah, bohong, menyesatkan, menanamkan kebencian, atau ujaran-ujaran kebencian.

“Itu sekarang cukup merebak. Memang kebebasan boleh, negeri ini memang memberikan suatu kebebasan. Kebebasan adalah hak dalam demokrasi. Tapi kewajiban untuk menaati hukum peraturan perundangan itu juga merupakan kewajiban yang harus ditaati,” kata Menko Polhukam Wiranto kepada wartawan usai Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu, 4 Januari 2017.

Menko Polhukam mengingatkan, media sosial tidak boleh digunakan untuk hal-hal negatif seperti itu. Ia menyebutkan, saat ini kondisinya sudah terlalu parah, baik yang menyerang pribadi, kelompok masyarakat lainnya, maupun kebijakan negara.

Oleh karena itu, lanjut Wiranto, sudah ada satu rencana untuk melakukan langkah-langkah represif, terutama preventif agar kebebasan media terutama di media sosial, dapat diatur dengan baik serta dilaksanakan secara etis, bermartabat, dan tidak merugikan kepentingan nasional.

“Tentu yang sudah keterlaluan, yang sudah jelas-jelas melanggar hukum akan ditindak secara tegas. Polisi sudah diinstruksikan, atau aparat penegak hukum sudah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah tegas tanpa kompromi,” tegas Wiranto. (setkab)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »