BENTENGSUMBAR.COM - Diberlakukannya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP tersebut memberikan arah pedoman yang jelas kepada daerah dalam menata perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Menurut Tarmizi Ismail, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Padang, dengan diberlakukannya OPD baru tersebut, maka kegiatan Pemberdayaan Masyarakat akan berada di Kelurahan dan Kecamatan di bawah koordinasi Bagian Pemerintahan. Pasalnya, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPKB) berubah status menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Kependudukan.
"Makanya, kegiatan Pemberdayaan Masyarakat nantinya langsung ditangani kecamatan. Khusus untuk dana Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) langsung dikelola kecamatan, di bawah Kasi Pemberdayaan," jelasnya, Selasa, 27 Desember 2016, di ruangan kerjanya.
Namun, kata Tarmizi lagi, nomenklatur Bagian Pemerintahan tidak bertambah, tetap Bagian Pemerintahan. Cuma yang ada adalah penambahan kegiatan. Urusan-urusan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat kini langsung berada di bawah Bagian Pemerintahan.
"Sesuai OPD baru, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, maka kegiatannya berada pada tupoksi Bagian Pemerintahan. Cuma dana RT dan RW saja yang langsung berada di kecamatan," cakapnya.
Informasi yang beredar di lingkungan Pemerintah Kota Padang, pelantikan pejabat-pejabat yang akan mengisi jabatan pada OPD baru tersebut akan dilakukan sore ini, Selasa, 27 Desember 2016. (by)
Menurut Tarmizi Ismail, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Padang, dengan diberlakukannya OPD baru tersebut, maka kegiatan Pemberdayaan Masyarakat akan berada di Kelurahan dan Kecamatan di bawah koordinasi Bagian Pemerintahan. Pasalnya, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPKB) berubah status menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pengendalian Kependudukan.
"Makanya, kegiatan Pemberdayaan Masyarakat nantinya langsung ditangani kecamatan. Khusus untuk dana Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) langsung dikelola kecamatan, di bawah Kasi Pemberdayaan," jelasnya, Selasa, 27 Desember 2016, di ruangan kerjanya.
Namun, kata Tarmizi lagi, nomenklatur Bagian Pemerintahan tidak bertambah, tetap Bagian Pemerintahan. Cuma yang ada adalah penambahan kegiatan. Urusan-urusan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat kini langsung berada di bawah Bagian Pemerintahan.
"Sesuai OPD baru, berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, maka kegiatannya berada pada tupoksi Bagian Pemerintahan. Cuma dana RT dan RW saja yang langsung berada di kecamatan," cakapnya.
Informasi yang beredar di lingkungan Pemerintah Kota Padang, pelantikan pejabat-pejabat yang akan mengisi jabatan pada OPD baru tersebut akan dilakukan sore ini, Selasa, 27 Desember 2016. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »