FPI Curigai Gelar Perkara Dugaan Kasus Penistaan Agama Secara Terbuka Bentuk Perlindungan Kepada Ahok

FPI Curigai Gelar Perkara Dugaan Kasus Penistaan Agama Secara Terbuka Bentuk Perlindungan Kepada Ahok
Habib Rizieq dan Munarman Dalam Suatu Kesempatan.
BENTENGSUMBAR.COM - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mencurigai langkah Presiden Joko Widodo yang memerintahkan Kapolri Tito Karnavian untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama secara terbuka kepada kepada media massa adalah bentuk perlindungan khusus.

"Presiden mencoba untuk melindungi pelaku kejahatan, dengan melakukannya secara terbuka. Padahal itu sudah dikonstruksi, sehingga ujungnya ini dianggap bukanlah sebagai tindakan pidana," kata Munarman, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu, 5 November 2016.

Ia mengatakan, pemeriksaan Ahok bukan masalah gelar perkara itu dilakukan secara terbuka atau tidak, pasalnya ia menilai itu semua ibarat rekayasa. Kepolisian, kata Munarman, sudah barang tentu untuk mencari bukti jika Ahok bersalah atau tidak, dan bukan sebagai ajang gelar atau kontestasi disiarkan secara langsung.

"Secara undang-undang itu kewajiban polisi menegakan hukum. Jika Jokowi memerintahkan itu kepada Kapolri, mana ada itu? Itu penyalahgunaan kekuasaan, dan artinya itu Jokowi harus turun," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian agar melakukan gelar perkara kasus penistaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok secara terbuka.

Arahan ini disampaikan Presiden Jokowi saat menerima Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu, 5 November 2016.

“Tadi Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi,” terang Tito Karnavian yang memberikan keterangan kepada wartawan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Untuk diketahui, gelar perkara kasus pidana oleh tim penyidik biasanya dilakukan secara tertutup. Namun kali ini, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama tersebut mendapat pengecualian sebagai perintah langsung dari Presiden Jokowi. (ml)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »