Jajaran Dipenda Dibantu Satpol PP Turun ke Lapangan. |
BENTENGSUMBAR.COM - Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Kota Padang terus berupaya merealisasikan rencana target penerimaan yang telah ditetapkan tahun anggaran 2016 ini. Dari 11 jenis penerimaan Pajak Daerah yang dikelola Dipenda, per September 2016, lima jenis penerimaan Pajak Daerah melampau target yang telah ditetapkan.
"Per 30 September 2016, kita ditarget 72 persen realisasi penerimaan. Dari 11 jenis pajak yang kita kelola, lima jenias Pajak Daerah berhasil mencapai realisasi penerimaan melebihi target yang telah ditetapkan," ujar Firdaus, Kepala Bidang Pendapatan dan Pengawasan Dipenda Kota Padang, Kamis, 6 Oktober 2016.
Ia mengatakan, pencapaian tertinggi adalah Pajak Sarang Burung Walet sebesar 120 persen atau Rp1.200.000,00 dari target Rp1.000.000,00. Disusul Pajak Parkir dengan realisasi penerimaan 89,85 persen atau Rp943.465.820,00 dari rencana target penerimaan Rp1.050.000.000,00.
"Target rencana penerimaan Pajak Reklame juga berhasil kita lampaui, yaitu sebesar 86,96 persen atau Rp6.522.125.828,00 dari target Rp7.500.000.000,00. Disusul kemudian Pajak Hotel dengan realisasi 72,63 persen atau Rp18.920.153.712,00 dari rencana target penerimaan Rp26.050.000.000,00," ungkapnya.
Sedangkan Pajak Penerangan Jalan (P.P.J), jelas Firdaus, realisasi penerimaannya 72,00 persen atau Rp62.050.320.000,00 dari rencana target penerimaan Rp86.181.000.000,00. Untuk enam jenis penerimaan Pajak Daerah, yaitu Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih dibawah 72 persen.
"Realisasi penerimaan keenam jenis Pajak Daerah tersebut masih dibawah 72 persen. Kita terus beruha menggenjot penerimaan Pajak Daerah sesuai target yang ditetapkan. Misalnya saja dengan memasang stiker terhadap hotel atau restoran yang belum melunasi kewajibannya," ungkapnya.
Dikatakannya, untuk Pajak Hiburan tidak ada objek pajak yang menunggak. Tapi, pembayaran masih belum sesuai dengan aturan. Sedangkan Pajak Restoran terkendala dengan banyaknya restoran kecil-kecil, seperti ampera dan catering, yang belum memenuhi kewajiban mereka.
"Pajak Air Bawah Tanah masih dibawah pencapaiannya disebabkan penggunaan air bawah tanah oleh masyarakat belum maksimal atau belum sesuai dengan potensi yang ada. Untuk realisasi penerimaan PBB, target yang ditetapkan tak sesuai dengan potensi. Target yang ditetapkan lebih tinggi dari potensi," tegasnya. (by)
"Per 30 September 2016, kita ditarget 72 persen realisasi penerimaan. Dari 11 jenis pajak yang kita kelola, lima jenias Pajak Daerah berhasil mencapai realisasi penerimaan melebihi target yang telah ditetapkan," ujar Firdaus, Kepala Bidang Pendapatan dan Pengawasan Dipenda Kota Padang, Kamis, 6 Oktober 2016.
Ia mengatakan, pencapaian tertinggi adalah Pajak Sarang Burung Walet sebesar 120 persen atau Rp1.200.000,00 dari target Rp1.000.000,00. Disusul Pajak Parkir dengan realisasi penerimaan 89,85 persen atau Rp943.465.820,00 dari rencana target penerimaan Rp1.050.000.000,00.
"Target rencana penerimaan Pajak Reklame juga berhasil kita lampaui, yaitu sebesar 86,96 persen atau Rp6.522.125.828,00 dari target Rp7.500.000.000,00. Disusul kemudian Pajak Hotel dengan realisasi 72,63 persen atau Rp18.920.153.712,00 dari rencana target penerimaan Rp26.050.000.000,00," ungkapnya.
Sedangkan Pajak Penerangan Jalan (P.P.J), jelas Firdaus, realisasi penerimaannya 72,00 persen atau Rp62.050.320.000,00 dari rencana target penerimaan Rp86.181.000.000,00. Untuk enam jenis penerimaan Pajak Daerah, yaitu Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih dibawah 72 persen.
"Realisasi penerimaan keenam jenis Pajak Daerah tersebut masih dibawah 72 persen. Kita terus beruha menggenjot penerimaan Pajak Daerah sesuai target yang ditetapkan. Misalnya saja dengan memasang stiker terhadap hotel atau restoran yang belum melunasi kewajibannya," ungkapnya.
Dikatakannya, untuk Pajak Hiburan tidak ada objek pajak yang menunggak. Tapi, pembayaran masih belum sesuai dengan aturan. Sedangkan Pajak Restoran terkendala dengan banyaknya restoran kecil-kecil, seperti ampera dan catering, yang belum memenuhi kewajiban mereka.
"Pajak Air Bawah Tanah masih dibawah pencapaiannya disebabkan penggunaan air bawah tanah oleh masyarakat belum maksimal atau belum sesuai dengan potensi yang ada. Untuk realisasi penerimaan PBB, target yang ditetapkan tak sesuai dengan potensi. Target yang ditetapkan lebih tinggi dari potensi," tegasnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »