Sri Mulyani Indrawati. |
BENTENGSUMBAR.COM - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang telah ditandangani oleh Meneri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 30 September 2016, selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54%, juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.
Seperti yang dilansir Setkab, Senin, 10 Oktober 2016, dalam PMK itu, dengan berlakunya PMK ini, maka: 1. Tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku; dan 2. Harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku.
“Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017,” bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut.
Mengacu pada PMK tersebut, maka mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp655,00 (sebelumnya Rp590,00); Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp585,00 (sebelumnya Rp505,00); Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp400,00 (sebelumnya Rp370,00); dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp655,00 (sebelumnya Rp590,00).
Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.120,00; harga jual eceran terendag SPM Rp1.030,00; harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp1.215; harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp1.120,00.
Pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu. (andi)
Seperti yang dilansir Setkab, Senin, 10 Oktober 2016, dalam PMK itu, dengan berlakunya PMK ini, maka: 1. Tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku; dan 2. Harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku.
“Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017,” bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut.
Mengacu pada PMK tersebut, maka mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp655,00 (sebelumnya Rp590,00); Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp585,00 (sebelumnya Rp505,00); Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp400,00 (sebelumnya Rp370,00); dan Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp655,00 (sebelumnya Rp590,00).
Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor adalah Rp1.120,00; harga jual eceran terendag SPM Rp1.030,00; harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp1.215; harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp1.120,00.
Pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu. (andi)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »