Kredit Lunas, ACC Diduga Tak Mau Serahkan BPKB Cemry, Konsumen Lapor ke Polisi

Kredit Lunas, ACC Diduga Tak Mau Serahkan BPKB Cemry, Konsumen Lapor ke Polisi
Erison A.W. 
BENTENGSUMBAR.COM - Akibat dirugikan dan hak-haknya sebagai konsumen dikibiri, Dominikus Supriyanto (44)  menggugat PT. Astra Credit Companies (ACC) ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, dan juga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan BPKB  Toyota New Camry BA 1 KB ke unit SPKT Polda Sumatera Barat.

Ia didampingi 4 orang pengacara dari kantor hukum  Mitra Wahana dan Erison A.W. dari Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Padang Consumer Crisis.

“Padahal, kewajiban terkait unit ini telah saya lunasi. Dan kalau sudah lunas tentu saya berhak untuk mendapatkan BPKB kendaraan saya. Tapi anehnya, pihak PT. Astra Credit Company tidak mau menyerahkan,” kata Dominikus pada wartawan di Kantor Hukum Mitra Wahana, jalan Ir. Juanda No. 69 B Kota Padang, Senin (03/10) kemarin.

Sengketa konsumen ini berawal, tanggal 06 Januari 2015 dengan jaminan BPKB ia meminjam uang sebanyak Rp 150.000.000,- ke PT. Astra Credit Company, Jalan Joni Anwar No. 13, Ulak Karang Padang. Setiap bulannya Dominikus mengasur kredit Rp 8.936.000,- dengan masa tenor 24 bulan.

“Tanggal 22 Agustus 2016 semua angsuran kredit saya lunasi, begitu pun denda saya lunasi tanggal 28 September 2016. Tetapi ketika saya mau mengambil BPKB, pihak PT. Astra Credit Company berkilah dan mau memberikannya. Sendirian selama satu bulan saya mengurusnya, seolah-olah dipimpong. Maka dari itu saya melaporkan ke BPSK dan Polda Sumbar sebagai lembaga resmi yang diberi wewenang sesuai peraturan dan perundang-undangan, ” terang Dominikus penuh semangat.

Hal ini dilakukannya untuk memberi efek jera kepada lembaga-lembaga pembiayaan yang nota bene banyak membuat konsumen kecewa.

“Yang lain mungkin pasrah karena berbagai keterbatasan, sehingga mereka tidak bisa memperjuangkan hak-haknya. Namun saya mencoba berjuang merebut hak-hak konsumen ketika ditantang pihak finance,” kata Dominikus berfilosofi pada wartawan.

Dugaan tindak pidana penggelapan BPKB Toyota Camry diterima BRIPTU Benny Wijaya atas nama Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumbar, dengan Nomor: STTL/332,A/IX/2016/Spkt Sbr. Sedangkan gugatan perdata ke BPSK Kota Padang meminta kembalikan BPKB kendaraannya, dan juga meminta kompensasi uang sebagai efek jera sebanyak Rp 200.000,- perhari sejak tanggal 28 September 2016, sampai pihak  PT. Astra Credit Company menyerahkan BPKB New Camry tersebut.

Ia  didampingi Riefia Nadra SH, Wisnadi SH, Ine Sari Dewi SH, Franz Adiosa K SH, dari Kantor Hukum Mitra Wahana. Ine Sari Dewi SH ketika diminta wartawan pendapatnya tentang sengketa konsumen ini mengatakan, apa pun bentuk perjanjian antara konsumen dengan pihak pelaku usaha, kontrak masing-masing unit terpisah satu sama lainnya sebagaimana diatur Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang  Jaminan  Fidusia. Dan pihak PT. Astra Credit Company seharusnya tidak mengaitkan dengan unit lain yang belum tentu bermasalah.

Erison A.W dari Lembaga Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Padang Consumer Crisis, berharap agar pihak pelaku usaha persuasif kepada konsumen. Sebab saat ini menurutnya, konsumen bukan melek hukum lagi. Buktinya, gugatan-gugatan konsumen semangkin banyak, baik di BPSK maupun Pengadilan Negeri.

Hebatnya kata Erison A.W.  Agus Tri Admojo seorang tukang ojek di Marapalam Padang, maju tak gentar menumbangkan Adira Finance sampai PK di Mahkamah Agung R.I.

“Harusnya lembaga-lembaga pembiayaan bisa menjadikan contoh kasus ini untuk menjaga kridibilitas perusahaannya. Seperti kasus Dominikus Supriyanto ini, tidak seharusnya pihak PT. Astra Credit Company berkilah-kilah dan mencari-cari kesalahan konsumen. Jadikanlah konsumen itu sebagai mitra,” saran Erison A.W. yang getol melindungi konsumen di Sumatera Barat.

Ditambahkan Erison A.W., peraturan perjanjian kontrak ini sudah jelas. Yakni berdasarkan Undang-undang Fidusia, dimana pengalihan hak kepemilikan benda tersebut atas dasar kepercayaan. Begitu pun  tentang Hapusnya Jaminan Fidusia termaktub pada Pasal 25 ayat (1); Jaminan Fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut : (a) hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia; (b) pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau (c) musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.

“Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia, karena telah dibayar lunas semua kewajiban oleh konsumen. Maka dengan sendirinya pihak pelaku usaha tidak beralasan untuk tidak memberikan BPKB sebagai tanda kepemilikan kendaraan tersebut. Dalam hal ini, satu unit kendaraan satu Akta Fidusianya. Jadi kalau yang satu itu sudah lunas, diberikan dong BPKB-nya,” terang Erison A.W. (mak etek)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »