Camat Padang Utara Lakukan Sosialisasi Pengelolaan Pengaduan. |
BENTENGSUMBAR.COM – Camat Padang Utara Editiawarman telah melahirkan inovasi terkait pengelolaan pengaduan masyarakat. Inovasi yang akan dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwako) Padang tersebut diyakini akan memberikan pedoman yang jelas bagi pihak kecamatan dalam menanggapi pengaduan masyarakat.
"Selama ini pengaduan masyarakat sering tidak mendapat tanggapan dan tindak lanjut, karena memang pihak kecamatan belum memiliki pedoman yang jelas untuk merespon pengaduan masyarakat, "kata Editiawarman disela kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Pegaduan Masyarakat kepada jajarannya dan sejumlah pemuka masyarakat di aula kantor camat Padang Utara, Sabtu (22/10).
Menurut Camat Editiawarman, pedoman pengelolaan pengaduan yang disusunnya merupakan implementasi UU No. 25 Tahun 2009 bahwa penyelenggaran publik salah satunya meliputi Pengelolaan Pengaduan.
"Selaku penyelenggara pemerintahan maka camat dan lurah beserta perangkatnya wajib untuk menanggapi pengaduan masyarakat, "tegasnya.
Pedoman pengelolaan pengaduan masyarakat yang digagas Camat Padang Utara ini sudah langsung diujicoba di kecamatan tersebut. Beberapa pengaduan masyarakat yang masuk, baik melalui SMS, surat di kotak pengaduan, email dan media sosial maupun yang disampaikan langsung oleh individu sudah ditanggapi berdasarkan pedoman dan SOP-nya.
"Ke depan, setiap pengaduan masyarakat akan lebih cepat direspon. Tergantung dari jenis pengaduannya. Jika hal itu berkaitan dengan teknis tentunya akan diteruskan ke dinas terkait atau ke pimpinan (Walikota)," imbuhnya. (rel)
"Selama ini pengaduan masyarakat sering tidak mendapat tanggapan dan tindak lanjut, karena memang pihak kecamatan belum memiliki pedoman yang jelas untuk merespon pengaduan masyarakat, "kata Editiawarman disela kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Pegaduan Masyarakat kepada jajarannya dan sejumlah pemuka masyarakat di aula kantor camat Padang Utara, Sabtu (22/10).
Menurut Camat Editiawarman, pedoman pengelolaan pengaduan yang disusunnya merupakan implementasi UU No. 25 Tahun 2009 bahwa penyelenggaran publik salah satunya meliputi Pengelolaan Pengaduan.
"Selaku penyelenggara pemerintahan maka camat dan lurah beserta perangkatnya wajib untuk menanggapi pengaduan masyarakat, "tegasnya.
Pedoman pengelolaan pengaduan masyarakat yang digagas Camat Padang Utara ini sudah langsung diujicoba di kecamatan tersebut. Beberapa pengaduan masyarakat yang masuk, baik melalui SMS, surat di kotak pengaduan, email dan media sosial maupun yang disampaikan langsung oleh individu sudah ditanggapi berdasarkan pedoman dan SOP-nya.
"Ke depan, setiap pengaduan masyarakat akan lebih cepat direspon. Tergantung dari jenis pengaduannya. Jika hal itu berkaitan dengan teknis tentunya akan diteruskan ke dinas terkait atau ke pimpinan (Walikota)," imbuhnya. (rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »