Buku Pelajaran Penjaskes Barbau Porno Beredar di Sumbar

Buku Pelajaran Penjaskes Barbau Porno Beredar di Sumbar
Buku Pelajaran Penjaskes Berbau Porno. 
BENTENGSUMBAR.COM - Buku pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Penjaskes) berbau porno beredar di sekolah-sekolah yang berada di Sumatera Barat. Sontak, buku tersebut membuat resah masyarakat.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno pun menanggapi dengan serius laporan masyarakat terkait beredarnya buku pelajaran (Penjaskes) berbau porno tersebut.  Ia bahkan berterimakasih atas masukan dan informasi yang diberikan masyarakat.

"Saya mendapat info dari masyarakat mengenai buku pelajaran sekolah yang melebihi masa usia ajarnya. Kami berterima kasih atas masukan dan informasi dari masyarakat, dan saya sangat apresiasi auto-respons dari masyarakat seperti hal ini," ujar Irwan, 6 Oktober 2016.

Menurut Irwan, memberikan materi pelajaran kepada siswa, setiap sekolah dan instansi terkait, tetap harus memperhatikan jenjang ketuntasan materi yang perlu diserap oleh siswa pada level usia didiknya. Setiap siswa berhak atas pendidikan dan pembinaan yang benar dan tidak dijejali terlalu berlebihan.

"Untuk kasus yang dimaksud, kami melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, sudah meminta penarikan dan investigasi kasus serupa, ke seluruh jajaran di tingkat Kota dan Kabupaten se-Sumatera Barat," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sumbar, Burhasman Bur, telah menerbitkan surat pelarangan penggunaan buku tersebut melalui Surat No 007/887/Dikdas/2016 tertanggal 5 Oktober 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Buku yang sudah beredar sejak 2011 tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Pendidikan melalui dana BOS 2011.

"Buku Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan untuk siswa kelas V SD/MI yang diterbitkan Pusat Perbukuan Kementrian Pendidikan Nasonal 2010 dengan penulis Dadan Heryana dan editor Bambang Syamsudar ini, tidak boleh lagi diajarkan ke siswa," tegas Burhasman dalam surat pelarangan tersebut.

Pada halaman 57-61 buku itu, pada materi menjaga kebersihan alat reproduksi, terdapat unsur vulgar (porno) serta tidak sesuai dengan tingkat perkembangan anak/siswa. Selain itu, juga tak sejalan dengan adat istiadat Minangkabau serta masyarakat Sumatera Barat.

Dalam suratnya itu, Burhasman memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menarik buku tersebut dari siswa melalui pihak sekolah dan dikumpulkan pada satu tempat untuk penyimpanan. Kemudian, melaporkan jumlah buku dimaksud yang telah beredar kepada Disdik dan Kebudayaan Sumbar. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »