![]() |
Erisman Makan Siang Dengan Wartawan. |
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago menilai, penerapan parkir meter yang dilakukan Pemerintah Kota Padang kurang tersosialisasi dengan kepada masyarakat. Akibatnya, terjadi riak di lapangan ketika kebijakan itu mau diterapkan.
"Saya melihat, sosialisasi kurang dilakukan, sehingga timbul reaksi di tengah-tengah masyarakat. Ada beberapa masyarakat yang bercerita kepada saya, kebijakan parkir meter itu memberatkan mereka. Ini menandakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Suatu kebijakan yang baik itu, harus terosialisasi ke tengah-tengah masyarakat," cakapnya usai makan siang dengan wartawan, bertempat di salah satu restoran di Kota Padang, Kamis, 1 September 2016.
Ia mengatakan, sejauh tidak terjadi keresahan di masyarakat, maka pada prinsipnya dia setuju parkir meter diterapkan. Apatah lagi, penerapan parkir meter bertujuan untuk mencegah kebocoran dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya setuju diterapkan jika masyarakat tidak resah oleh kebijakan itu, kebocoran tidak terjadi lagi, dan peningkatan PAD jelas ada perubahan. Namun nasib juru parkir yang selama ini ada juga diperhatikan. Mereka harus ditampung sebagai tenaga kerja dengan gaji yang layak dan manusiawi," tegasnya.
Namun, katanya, jika penerapan parkir meter justru memberatkan masyarakat, maka kebijakan tersebut perlu dilakukan pengkajian ulang. Sebab, untuk apa suatu kebijakan diambil kalau justru menyengsarakan rakyat dan target PAD yang diharapkan tidak tercapai.
"Tadi pada saat launching parkir meter itu, saya dengar investor sudah membayarkan target PAD di muka sebesar Rp355 juta untuk tiga titik lokasi penerapan parkir meter tersebut. Untuk keseluruhan target retribusi parkir yang ditetapkan DPRD adalah Rp1,8 milyar untuk 60 titik lokasi perparkiran," tegasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Padang, Dedi Hanidal, dasar hukum penerapan parkir meter itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, dan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum.
Namun Erisman mengaku, belum ada pembicaraan Pemerintah Kota Padang secara khusus dengan DPRD Kota Padang terkait penerapan parkir meter itu. (by)
"Saya melihat, sosialisasi kurang dilakukan, sehingga timbul reaksi di tengah-tengah masyarakat. Ada beberapa masyarakat yang bercerita kepada saya, kebijakan parkir meter itu memberatkan mereka. Ini menandakan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Suatu kebijakan yang baik itu, harus terosialisasi ke tengah-tengah masyarakat," cakapnya usai makan siang dengan wartawan, bertempat di salah satu restoran di Kota Padang, Kamis, 1 September 2016.
Ia mengatakan, sejauh tidak terjadi keresahan di masyarakat, maka pada prinsipnya dia setuju parkir meter diterapkan. Apatah lagi, penerapan parkir meter bertujuan untuk mencegah kebocoran dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya setuju diterapkan jika masyarakat tidak resah oleh kebijakan itu, kebocoran tidak terjadi lagi, dan peningkatan PAD jelas ada perubahan. Namun nasib juru parkir yang selama ini ada juga diperhatikan. Mereka harus ditampung sebagai tenaga kerja dengan gaji yang layak dan manusiawi," tegasnya.
Namun, katanya, jika penerapan parkir meter justru memberatkan masyarakat, maka kebijakan tersebut perlu dilakukan pengkajian ulang. Sebab, untuk apa suatu kebijakan diambil kalau justru menyengsarakan rakyat dan target PAD yang diharapkan tidak tercapai.
"Tadi pada saat launching parkir meter itu, saya dengar investor sudah membayarkan target PAD di muka sebesar Rp355 juta untuk tiga titik lokasi penerapan parkir meter tersebut. Untuk keseluruhan target retribusi parkir yang ditetapkan DPRD adalah Rp1,8 milyar untuk 60 titik lokasi perparkiran," tegasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kota Padang, Dedi Hanidal, dasar hukum penerapan parkir meter itu adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, dan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum.
Namun Erisman mengaku, belum ada pembicaraan Pemerintah Kota Padang secara khusus dengan DPRD Kota Padang terkait penerapan parkir meter itu. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »