![]() |
Maidestal Hari Mahesa, Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang. |
BENTENGSUMBAR.COM - Pro-kontra penerapan parkir meter tak hanya terjadi di tengah-tengah masyarakat. Namun juga terjadi di lembaga legislatif, DPRD Kota Padang. Beberapa anggota dewan mengkritisi kebijakan tersebut, bahkan seakan-akan anggota dewan terbelah dalam menanggapi penerapan parkir meter yang merupakan implementasi dari smart city.
Misalnya saja, H Maidestal Hari Mahesa, anggota Komisi IV DPRD Kota Padang. Menurutnya, penerapan parkir meter itu harus melalui persetujuan DPRD Kota Padang.
"Sesuai dengan fungsi dan tugas pokok anggota dewan, berkaitan kerjasama dengan pihak ketiga, apapun bentuknya, apatah lagi yang berkaitan dengan masyarakat, misalnya masalah parkit meter ini yang memungut dana dari masyarakat, maka harus ada persetujuan dewan," pungkasnya, Jumat, 2 September 2016.
Ia mengatakan, berdasarkan Susduk, kerjasama pemerintah daerah dengan pihak ketiga dan pihak luar negeri harus mendapat persetujuan DPRD. Ia menyayangkan, mekanisme tersebut tidak dilalui pada penerapan parkir meter.
"Silahkan Anda lihat Susduk, coba lihat kerjasama pemerintah daerah dengan pihak ketiga, pihak luar negeri segala macam, mengharuskan adanya persetujuan DPRD. Dalam hal ini, amat saya sayangkan ada proses yang tidak dilalui," ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada bagian ketiga menyangkut wewenang dan tugas pasal 366 ayat 1 menyatakan DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas: (i) memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Terkiat dengan dana retribusi parkir Rp355 juta yang dibayar dimuka oleh PT Mas Arya Tunggal Abadi (MATA), Mahesa menegaskan, patut dipertanyakan keabsahannya, kemana perginya uang tersebut?
"Kita mempertanyakan, keabsahannya, kalau hanya sekedar MoU, MoU itu kan hanya kesepakatan tanpa membebani kedua belah pihak. Artinya ada suatu niat untuk mengadakan kejasama. Tapi kalau sudah ada yang memberi dan menerima, kita pertanyakan lagi keabsahannya, kemana perginya uang tersebut. Berarti ini bukan uji coba lagi," tegasnya.
Mahesa menegaskan, bukan dirinya tidak setuju dengan penerapan parkir meter tersebut. Namun mekanisme kerjasama pemerintah daerah dan pihak ketika harus tetap dilalui. Tidak cukup pemberitahuan saja, tetapi harus melalui persetujuan anggota dewan.
"Bukan berarti saya tidak setuju, namun mekanismenya harus dilalui. Sebab ini menyangkut pungutan kepada masyarakat. Tujuannya saya akui baik, untuk mencegah kebocoran perpakiran," pungkasnya. (by)
Misalnya saja, H Maidestal Hari Mahesa, anggota Komisi IV DPRD Kota Padang. Menurutnya, penerapan parkir meter itu harus melalui persetujuan DPRD Kota Padang.
"Sesuai dengan fungsi dan tugas pokok anggota dewan, berkaitan kerjasama dengan pihak ketiga, apapun bentuknya, apatah lagi yang berkaitan dengan masyarakat, misalnya masalah parkit meter ini yang memungut dana dari masyarakat, maka harus ada persetujuan dewan," pungkasnya, Jumat, 2 September 2016.
Ia mengatakan, berdasarkan Susduk, kerjasama pemerintah daerah dengan pihak ketiga dan pihak luar negeri harus mendapat persetujuan DPRD. Ia menyayangkan, mekanisme tersebut tidak dilalui pada penerapan parkir meter.
"Silahkan Anda lihat Susduk, coba lihat kerjasama pemerintah daerah dengan pihak ketiga, pihak luar negeri segala macam, mengharuskan adanya persetujuan DPRD. Dalam hal ini, amat saya sayangkan ada proses yang tidak dilalui," ungkap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada bagian ketiga menyangkut wewenang dan tugas pasal 366 ayat 1 menyatakan DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas: (i) memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Terkiat dengan dana retribusi parkir Rp355 juta yang dibayar dimuka oleh PT Mas Arya Tunggal Abadi (MATA), Mahesa menegaskan, patut dipertanyakan keabsahannya, kemana perginya uang tersebut?
"Kita mempertanyakan, keabsahannya, kalau hanya sekedar MoU, MoU itu kan hanya kesepakatan tanpa membebani kedua belah pihak. Artinya ada suatu niat untuk mengadakan kejasama. Tapi kalau sudah ada yang memberi dan menerima, kita pertanyakan lagi keabsahannya, kemana perginya uang tersebut. Berarti ini bukan uji coba lagi," tegasnya.
Mahesa menegaskan, bukan dirinya tidak setuju dengan penerapan parkir meter tersebut. Namun mekanisme kerjasama pemerintah daerah dan pihak ketika harus tetap dilalui. Tidak cukup pemberitahuan saja, tetapi harus melalui persetujuan anggota dewan.
"Bukan berarti saya tidak setuju, namun mekanismenya harus dilalui. Sebab ini menyangkut pungutan kepada masyarakat. Tujuannya saya akui baik, untuk mencegah kebocoran perpakiran," pungkasnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »