![]() |
Aprianto, Anggota Komisi II DPRD Kota Padang. |
BENTENGSUMBAR.COM - Anggota DPRD Kota Padang Aprianto menghimbau agar semua rumah makan dan rumah kos yang ada di Kota Padang harus mempunyai racun api. Hal itu disampaikannya ketika meninjau kebakaran di jalan Proklamasi, Kota Padang, Rabu, 14 September 2016.
"Kita menghimbau rumah makan yang beroperasi di Kota Padang harus mempunyai racun api. Tak hanya rumah makan, rumah kos juga harus menyediakan racun api tersebut," cakap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.
Menurutnya, tabung pemadam kebakaran atau yang lebih dikenal dengan fire extinguisher atau racun api adalah salah satu alat keselamatan restoran yang wajib tersedia. Namun masih banyak diantara para pelaku bisnis restoran yang masih kurang menyadari akan fungsi vital racun api dimana bahaya kebakaran restoran bisa terjadi kapan saja.
"Racun api ini termasuk ke dalam kategori alat pemadam api ringan (APAR). Artinya, racun api digunakan untuk mengatasi kebakaran tingkat ringan. Makanya, rumah makan dan rumah kos wajib memilikinya," pungkas mantan anggota Forum Wartawan Parlemen (FWP) DPRD Kota Padang ini.
Namun demikian, jelasnya, penanganan pertama terhadap kobaran api yang terjadi dengan racun api adalah salah satu kunci pencegahan bahaya kebakaran dengan memadamkan sumber api sebelum meluas dan menjadi besar. Sebab, kebakaran yang telah meluas areanya dan telah menjadi kobaran api besar hanya bisa dipadamkan dengan bantuan Pemadam Kebakaran.
"Kebakaran pagi ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kita harap, kejadian yang serupa tidak terulang lagi, kalau semua rumah makan dan rumah kos sudah memiliki racun api. Lagian, di Kota Padang, sudah ada perda yang mengatur tentang racun api ini," cakap anggota Komisi II DPRD Kota Padang ini. (by)
"Kita menghimbau rumah makan yang beroperasi di Kota Padang harus mempunyai racun api. Tak hanya rumah makan, rumah kos juga harus menyediakan racun api tersebut," cakap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.
Menurutnya, tabung pemadam kebakaran atau yang lebih dikenal dengan fire extinguisher atau racun api adalah salah satu alat keselamatan restoran yang wajib tersedia. Namun masih banyak diantara para pelaku bisnis restoran yang masih kurang menyadari akan fungsi vital racun api dimana bahaya kebakaran restoran bisa terjadi kapan saja.
"Racun api ini termasuk ke dalam kategori alat pemadam api ringan (APAR). Artinya, racun api digunakan untuk mengatasi kebakaran tingkat ringan. Makanya, rumah makan dan rumah kos wajib memilikinya," pungkas mantan anggota Forum Wartawan Parlemen (FWP) DPRD Kota Padang ini.
Namun demikian, jelasnya, penanganan pertama terhadap kobaran api yang terjadi dengan racun api adalah salah satu kunci pencegahan bahaya kebakaran dengan memadamkan sumber api sebelum meluas dan menjadi besar. Sebab, kebakaran yang telah meluas areanya dan telah menjadi kobaran api besar hanya bisa dipadamkan dengan bantuan Pemadam Kebakaran.
"Kebakaran pagi ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Kita harap, kejadian yang serupa tidak terulang lagi, kalau semua rumah makan dan rumah kos sudah memiliki racun api. Lagian, di Kota Padang, sudah ada perda yang mengatur tentang racun api ini," cakap anggota Komisi II DPRD Kota Padang ini. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »