Ir. H. Yendril. |
BENTENGSUMBAR.COM - Nasib Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago terkait dua kasus yang dituduhkan kepadanya dan diproses oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang sudah mulai menemui titik terang. Senin, 6 Juni 2016, BK DPRD Kota Padang sudah mengambil keputusan terhadap kasus perselingkuhan dan penyalahgunaan wewenang surat permohonan bantuan ke Bank Nagari yang diduga dilakukan oleh Erisman Chaniago.
"BK telah melakukan rapat final. Tugas BK, hasil keputusan tersebut disampaikan kepada pimpinan. Ke publik, biar pimpinan yang menyampaikan nantinya," ungkap Ketua BK DPRD Kota Padang Ir. H. Yendril ketika dihubungi media ini, Senin, 6 Juni 2016.
Yendril tidak mau menyebutkan jenis sanksi yang dikenakan kepada Erisman Chaniago, apakah berat, sedang atau ringan. Ia hanya mengatakan, BK sudah mengambil keputusan. Pengambilan keputusan dihadiri oleh semua anggota BK DPRD Kota Padang.
"Biar pimpinan yang menjelaskan. Yang jelas, BK sudah mengambil keputusan. Pengambilan keputusan dihadiri oleh semua anggota BK. Selain itu, ada administrasi yang kita persiapkan, seperti surat pengantar ke pimpinan," cakap politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Keputusan final yang diambil BK, jelas Yendril lagi, sudah disetujui semua anggota BK. Tidak ada perbedaan pendapat, cuma pendalaman terhadap kasus yang ditangani BK tesebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari empat kasus yang ditangani BK DPRD Kota Padang, yaitu dugaan pencabulan, dugaan penggunaan ijazah palsu, dugaan perselingkuhan, dan dugaan penyalahgunaan wewenang surat permohonan bantuan ke Bank Nagari, kesemuanya menyeret nama Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago. (by)
"BK telah melakukan rapat final. Tugas BK, hasil keputusan tersebut disampaikan kepada pimpinan. Ke publik, biar pimpinan yang menyampaikan nantinya," ungkap Ketua BK DPRD Kota Padang Ir. H. Yendril ketika dihubungi media ini, Senin, 6 Juni 2016.
Yendril tidak mau menyebutkan jenis sanksi yang dikenakan kepada Erisman Chaniago, apakah berat, sedang atau ringan. Ia hanya mengatakan, BK sudah mengambil keputusan. Pengambilan keputusan dihadiri oleh semua anggota BK DPRD Kota Padang.
"Biar pimpinan yang menjelaskan. Yang jelas, BK sudah mengambil keputusan. Pengambilan keputusan dihadiri oleh semua anggota BK. Selain itu, ada administrasi yang kita persiapkan, seperti surat pengantar ke pimpinan," cakap politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.
Keputusan final yang diambil BK, jelas Yendril lagi, sudah disetujui semua anggota BK. Tidak ada perbedaan pendapat, cuma pendalaman terhadap kasus yang ditangani BK tesebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari empat kasus yang ditangani BK DPRD Kota Padang, yaitu dugaan pencabulan, dugaan penggunaan ijazah palsu, dugaan perselingkuhan, dan dugaan penyalahgunaan wewenang surat permohonan bantuan ke Bank Nagari, kesemuanya menyeret nama Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »