Mengkonsumsi Zat Rhodamin B dan Borak Berbahaya Bagi Kesehatan

Mengkonsumsi Zat Rhodamin B dan Borak Berbahaya Bagi Kesehatan
Ibu-Ibu Berbelanja di Salah Satu Pasar Pabukoan. 
BENTENGSUMBAR.COM - Maraknya penggunaan zat berbahaya seperti Rhodamin B dan Borak oleh sebagian pedagang makanan diingatkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Rosnini Savitri. Menurut Undang-undang kesehatan, pelaku penggunaan zat berbahaya tersebut dapat dipenjara 5 tahun atau denda sebesar Rp300 juta

Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Rosnini Savitri mengatakan bahwa Rodhamin B merupakan pewarna tekstil. Pewarna ini cukup berbahaya bagi kesehatan.

"Kalau pewarna makanan itu sebenarnya kan khusus. Tapi ini yang dipakai pewarna tekstil, tentu tak boleh," ungkapnya saat melakukan inspeksi mendadak ke Pasar "Pabukoan" tersebut, Kamis, 9 Juni 2016.

Rosnini menyebut bahwa bahaya mengonsumsi zat seperti Rhodamin B dan Borak secara terus menerus akan terasa dalam jangka panjang. Tanpa disadari nanti akan terkena kanker hati dan ginjal.

"Sesuai Undang-undang kesehatan, pelaku akan dipenjara 5 tahun atau denda sebesar Rp 300 juta," sebutnya. (charlie/adi/ mursalim)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »