![]() |
Wako Ikut Menerima Pendemo. |
BENTENGSUMBAR.COM - Ratusan pendemo yang mengatasnamakan LSM Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) mendatangi DPRD Kota Padang, Rabu, 15 Juni 2016. Kedatangan mereka menyampaikan aspirasi terkait keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang No.03/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI2016 dan No.03/PTS/BK/DPRD-Pdg/VI/2016, yang menjatuhkan sanksi sedang kepada Erisman Chaniago, yaitu pemberhentian dari jabatan Ketua DPRD dan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD Kota Padang.
Dalam orasinya, pendemo menyampaikan empat tuntutan kepada Pimpinan DPRD Kota Padang. Empat tuntutan tersebut adalah mencabut seluruh fasilitas yang melekat pada Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang. Menuntut agar Erisman dilarang memimpin DPRD Kota Padang dalam bentuk apa pun. Erisman tidak diberi jabatan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD. Dan membantu mempercepat proses hukuman dugaan ijazah palsu Erisman di Polda Sumbar.
"Kami mendesak pimpinan dewan untuk menerima dan memperjuangkan tuntutan kami tersebut. Erisman telah melanggar kode etik dewan, dan dia tidak.layak lagi memimpin DPRD Kota Padang," ujar Reza Trianova, Sekretaris DPW Pekat IB Sumatera Barat dalam orasinya.
Bahkan, salah seorang pendemo mengecam Erisman dengan kejaman yang tidak layak. "Erisman itu manusia dajjal, dia berselingkuh dengan istri orang. Kalau dia tidak terima, maka silahkan laporkan saya ke polisi," ujar Hanif Bakri, dalam orasinya.
Pendemo diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, Ketua BK H Yendril, Ketua Fraksi Partai Gerindra Elly Thrisyanti, dan segenap anggota dewan lainnya.
Tak hanya diterima anggota dewan, Walikota Padang H Mahyeldi Ansharullah yang kebetulan berada di Gedung Bundar Sawahan untuk menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Padang juha berkesempatan menerima pendemo.
"Insya Allah, saya sebagai Walikota Padang akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mahyeldi dihadapan pendemo. Pernyataan Mahyeldi tersebut sebagai jawaban atas tuntutan pendemo terkait dengan tuduhan perselingkuhan yang menyeret nama Erisman dan pejabat eselon III di lingkungan Pemerintahan Kota Padang.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra kepada pendemo menjelaskan, BK memang belum membacakan keputusannya, namun proses tetap berjalan. Hasil di Badan Musyawarah, rapat paripurna pembacaan keputusan BK dilakukan pada tanggal 22 Juli 2016.
"Kalau memang itu keputusan BK, maka sadar sajalah saudara Erisman, tapi kalau diperlawankan dengan BK, itu sulit. Tidak mungkin BK bekerja dengan hal-hal yang tidak manusiawi. BK sudah bekerja dengan sebaik-baiknya," ungkap Wahyu lagi, sembari meneteskan air mata.
Sebagaimana diberitakan, Erisman Chaniago dilaporkan ke BK DPRD Kota Padang dengan tuduhan pencabulan, penggunaan ijazah palsu, perselingkuhan dan penyalahgunaan wewenang surat permohonan bantuan ke Bank Nagari. Pada dugaan penyalahgunaan wewenang surat permohonan bantuan ke Bank Nagari, BK DPRD Kota Padang menjatuhkan sanksi sedang kepada Erisman Chaniago. (by)
Dalam orasinya, pendemo menyampaikan empat tuntutan kepada Pimpinan DPRD Kota Padang. Empat tuntutan tersebut adalah mencabut seluruh fasilitas yang melekat pada Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang. Menuntut agar Erisman dilarang memimpin DPRD Kota Padang dalam bentuk apa pun. Erisman tidak diberi jabatan Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD. Dan membantu mempercepat proses hukuman dugaan ijazah palsu Erisman di Polda Sumbar.
"Kami mendesak pimpinan dewan untuk menerima dan memperjuangkan tuntutan kami tersebut. Erisman telah melanggar kode etik dewan, dan dia tidak.layak lagi memimpin DPRD Kota Padang," ujar Reza Trianova, Sekretaris DPW Pekat IB Sumatera Barat dalam orasinya.
Bahkan, salah seorang pendemo mengecam Erisman dengan kejaman yang tidak layak. "Erisman itu manusia dajjal, dia berselingkuh dengan istri orang. Kalau dia tidak terima, maka silahkan laporkan saya ke polisi," ujar Hanif Bakri, dalam orasinya.
Pendemo diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra, Ketua BK H Yendril, Ketua Fraksi Partai Gerindra Elly Thrisyanti, dan segenap anggota dewan lainnya.
Tak hanya diterima anggota dewan, Walikota Padang H Mahyeldi Ansharullah yang kebetulan berada di Gedung Bundar Sawahan untuk menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Padang juha berkesempatan menerima pendemo.
"Insya Allah, saya sebagai Walikota Padang akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mahyeldi dihadapan pendemo. Pernyataan Mahyeldi tersebut sebagai jawaban atas tuntutan pendemo terkait dengan tuduhan perselingkuhan yang menyeret nama Erisman dan pejabat eselon III di lingkungan Pemerintahan Kota Padang.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra kepada pendemo menjelaskan, BK memang belum membacakan keputusannya, namun proses tetap berjalan. Hasil di Badan Musyawarah, rapat paripurna pembacaan keputusan BK dilakukan pada tanggal 22 Juli 2016.
"Kalau memang itu keputusan BK, maka sadar sajalah saudara Erisman, tapi kalau diperlawankan dengan BK, itu sulit. Tidak mungkin BK bekerja dengan hal-hal yang tidak manusiawi. BK sudah bekerja dengan sebaik-baiknya," ungkap Wahyu lagi, sembari meneteskan air mata.
Sebagaimana diberitakan, Erisman Chaniago dilaporkan ke BK DPRD Kota Padang dengan tuduhan pencabulan, penggunaan ijazah palsu, perselingkuhan dan penyalahgunaan wewenang surat permohonan bantuan ke Bank Nagari. Pada dugaan penyalahgunaan wewenang surat permohonan bantuan ke Bank Nagari, BK DPRD Kota Padang menjatuhkan sanksi sedang kepada Erisman Chaniago. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »