Iswandi Muchtar Terlibat Diskusi Dengan Zul Akmal Naro Rajo Jambi, Tokoh Masyarakat Kuranji. |
BENTENGSUMBAR.COM - Mengenai dugaan adanya anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang yang mendapat "jatah" perjalanan pimpinan dari Ketua DPRD Kota Padang, Erisman, diakui Iswandi itu adalah hak Erisman untuk menentukan orang yang akan dibawanya dalam melakukan perjalanan pimpinan. Iswandi menegaskan, hal tersebut tidak akan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan.
"Kalau soal perjalanan pimpinan, menurut saya itu adalah hak Erisman sendiri menentukan orang yang akan dibawanya. Namun tidak akan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan. Itu hanya pendapat seseorang, kemudian dibuat opini," jelas ketika dihubungi via telepon selular, Rabu, 1 Juni 2016.
Sebagai anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang, Iswandi Muchtar menegaskan, Keputusan DPRD Kota Padang No. 03 tahun 2015 tentang Kode Etik tidak bisa dipakai untuk menghukum Erisman, sebab baru disahkan pada tanggal 14 September 2015. Sedangkan Erisman melakukan perbuatan yang dituduhkan pada bulan Januari 2015.
"Artinya, Keputusan DPRD Kota Padang No. 03 tahun 2015 tentang Kode Etik tidak bisa dipakai untuk menghukum saudara Erisman. Untuk menghukum orang itu, menurut saya setelah mendengar pendapat ahli hukum, harus ada aturan atau pasal yang lex specialis. Kita meminta pendapat ahli hukum itu pada saat-saat terakhir," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Namun, walau Kode Etik tersebut tidak bisa menyentuh Erisman, menurut Iswandi, sanksi kepada Erisman tetap ada. Sanksi yang akan diambil BK, berpedoman kepada Tata Terib DPRD Kota Padang. Apatah lagi, dalam Tata Tertib itu juga diatur soal sanksi bagi anggota dewan. Ia menegaskan, tidak ingin menghukum seseorang hanya karena opini.
"Bagaimana juga, disatu sisi, BK itu dalam tanda kutip adalah hakim. Kita hakim tidak boleh main-main dalam keputusan. Silahkanlah orang banyak menilai, siapa-siapa yang ada di Badan Kehormatan. Bagaimana kemampuan seseorang itu memahami tugas-tugasnya, akhlaknya, moralitasnya. Silahkan orang banyak menilai," ujar anggota BK DPR Kota Padang ini.
Menurut Iswandi, keputusan BK terhadap kasus yang menyeret Erisman sebenarnya tinggal menunggu pendapat dari masing-masing anggota BK. Karena masing-masing anggota BK sudah melakukan penyelidikan, pemanggilan, kemudian mendengar pendapat ahli hukum tentang kasus yang disangkakan dan dituduhkan kepada Erisman, yaitu membuat surat tanpa melalui prosedur.
"Jadi memang banyak pihak di luar ini tentu juga harus bisa memahami, kalau memang belum juga kita finalkan, itu akan menimbulkan berbagai pendapat dari pihak-pihak luar tentang BK. Saya sendiri sebagai anggota BK berkeinginan dan mendesak, dalam minggu depan sudah selesai putusannya. Apa yang dituduhkan ada pelanggaran etik. Ada sanksinya, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan, ada berat, ada sedang, dan ringan," tegasnya.
Ia mengatakan, masing-masing anggota BK bisa saja beda pendapat atau dalam istilah hukum dikenal dengan dissenting opinion. Bisa saja keputusan yang diambil merujuk kepada Tata Tertib, tidak pada Kode Etik. Ia pun menginginkan dalam waktu dekat segera diambil keputusan BK tentang tentang itu.
"Proses sudah selesai, tinggal putusan, tinggal masing-masing anggota menyampaikan pendapatnya tentang putusan apa yang akan diambil. Bisa saja keputusan yang diambil merujuk kepada Tata Tertib, tidak pada Kode Etik. Memang ditunggu, dan saya pun ingin dalam waktu dekat segera diambil keputusan BK tentang Erisman. Saya tidak ingin mempengaruhi kawan-kawan yang lain, dan saya pun tidak ingin membuat opini," ungkapnya.
Iswandi meminta, dalam melaksanakan rapat Badan Kehormatan, jangan dilakukan secara dadakan. Misalnya, direncanakan rapat jam 14.00 WIB, sedangkan anggota BK baru diberitahu jam 13.00 WIB. Padahal, kegiatan sudah tidak ada, orang sudah pulang menjelang Zuhur.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua kasus yang masih ditangani BK menyeret nama Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago. Ia dilaporkan ke BK terkait tuduhan dugaan perselingkuhan dan dugaan penyalahgunaan wewenang pengajuan surat permohonan bantuan dana ke Bank Nagari. Dua kasus lainnya yang dituduhkan kepada Erisman sudah diputus BK DPRD Kota Padang, yaitu dugaan pencabulan dan dugaan pengunaan ijazah palsu. (by)
"Kalau soal perjalanan pimpinan, menurut saya itu adalah hak Erisman sendiri menentukan orang yang akan dibawanya. Namun tidak akan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan. Itu hanya pendapat seseorang, kemudian dibuat opini," jelas ketika dihubungi via telepon selular, Rabu, 1 Juni 2016.
Sebagai anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang, Iswandi Muchtar menegaskan, Keputusan DPRD Kota Padang No. 03 tahun 2015 tentang Kode Etik tidak bisa dipakai untuk menghukum Erisman, sebab baru disahkan pada tanggal 14 September 2015. Sedangkan Erisman melakukan perbuatan yang dituduhkan pada bulan Januari 2015.
"Artinya, Keputusan DPRD Kota Padang No. 03 tahun 2015 tentang Kode Etik tidak bisa dipakai untuk menghukum saudara Erisman. Untuk menghukum orang itu, menurut saya setelah mendengar pendapat ahli hukum, harus ada aturan atau pasal yang lex specialis. Kita meminta pendapat ahli hukum itu pada saat-saat terakhir," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Namun, walau Kode Etik tersebut tidak bisa menyentuh Erisman, menurut Iswandi, sanksi kepada Erisman tetap ada. Sanksi yang akan diambil BK, berpedoman kepada Tata Terib DPRD Kota Padang. Apatah lagi, dalam Tata Tertib itu juga diatur soal sanksi bagi anggota dewan. Ia menegaskan, tidak ingin menghukum seseorang hanya karena opini.
"Bagaimana juga, disatu sisi, BK itu dalam tanda kutip adalah hakim. Kita hakim tidak boleh main-main dalam keputusan. Silahkanlah orang banyak menilai, siapa-siapa yang ada di Badan Kehormatan. Bagaimana kemampuan seseorang itu memahami tugas-tugasnya, akhlaknya, moralitasnya. Silahkan orang banyak menilai," ujar anggota BK DPR Kota Padang ini.
Menurut Iswandi, keputusan BK terhadap kasus yang menyeret Erisman sebenarnya tinggal menunggu pendapat dari masing-masing anggota BK. Karena masing-masing anggota BK sudah melakukan penyelidikan, pemanggilan, kemudian mendengar pendapat ahli hukum tentang kasus yang disangkakan dan dituduhkan kepada Erisman, yaitu membuat surat tanpa melalui prosedur.
"Jadi memang banyak pihak di luar ini tentu juga harus bisa memahami, kalau memang belum juga kita finalkan, itu akan menimbulkan berbagai pendapat dari pihak-pihak luar tentang BK. Saya sendiri sebagai anggota BK berkeinginan dan mendesak, dalam minggu depan sudah selesai putusannya. Apa yang dituduhkan ada pelanggaran etik. Ada sanksinya, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan, ada berat, ada sedang, dan ringan," tegasnya.
Ia mengatakan, masing-masing anggota BK bisa saja beda pendapat atau dalam istilah hukum dikenal dengan dissenting opinion. Bisa saja keputusan yang diambil merujuk kepada Tata Tertib, tidak pada Kode Etik. Ia pun menginginkan dalam waktu dekat segera diambil keputusan BK tentang tentang itu.
"Proses sudah selesai, tinggal putusan, tinggal masing-masing anggota menyampaikan pendapatnya tentang putusan apa yang akan diambil. Bisa saja keputusan yang diambil merujuk kepada Tata Tertib, tidak pada Kode Etik. Memang ditunggu, dan saya pun ingin dalam waktu dekat segera diambil keputusan BK tentang Erisman. Saya tidak ingin mempengaruhi kawan-kawan yang lain, dan saya pun tidak ingin membuat opini," ungkapnya.
Iswandi meminta, dalam melaksanakan rapat Badan Kehormatan, jangan dilakukan secara dadakan. Misalnya, direncanakan rapat jam 14.00 WIB, sedangkan anggota BK baru diberitahu jam 13.00 WIB. Padahal, kegiatan sudah tidak ada, orang sudah pulang menjelang Zuhur.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua kasus yang masih ditangani BK menyeret nama Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago. Ia dilaporkan ke BK terkait tuduhan dugaan perselingkuhan dan dugaan penyalahgunaan wewenang pengajuan surat permohonan bantuan dana ke Bank Nagari. Dua kasus lainnya yang dituduhkan kepada Erisman sudah diputus BK DPRD Kota Padang, yaitu dugaan pencabulan dan dugaan pengunaan ijazah palsu. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »