Erisman Chaniago, Ketua DPRD Kota Padang. |
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPRD Kota Padang H. Erisman Chaniago mengaku haqul yaqin keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang terkait dugaan perselingkuhan dan dugaan penyalahgunaan wewenang surat permohonan bantuan ke Bank Nagari yang dituduhkan kepadanya sarat muatan politik. Menurutnya, ada pihak-pihak yang berusaha mencongkel posisinya sebagai Ketua DPRD Kota Padang.
"Saya belum menerima keputusan BK tersebut. Anehnya, terkait sanksi kepada saya sudah beredar luas. Padahal, keputusan BK itu bersifat rahasia dan disampaikan kepada pimpinan. Kemudian dirapatkan oleh pimpinan. Namun kenapa publik sudah tahu? Apakah hanya kepada saya surat keputusan BK itu tidak diberitahukan?" ungkap Erisman ketika dihubungi media ini, Jum'at, 10 Juni 2016 melalui telepon selularnya.
Dikatakan Erisman, seharusnya dirinya dikonfrontir dengan pihak Bank Nagari. Namun dalam proses pemeriksaan BK itu tidak dilakukan. Lagian dalam proses pemeriksaan BK, Erisman tidak didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara. Apatah lagi, Erisman mengaku buta dengan persoalan hukum.
"Proses keluarnya surat itu awalnya kongkow-kongkow beberapa orang pimpinan dan anggota dewan. Ada Muhidi dan Asrizal (Wakil Ketua DPRD Kota Padang, red), ada Dasman, dan lainnya. Tujuannya hanya memfasilitasi untuk permintaan baju bola. Anehnya dalam proses pemeriksaaan saya tidak diberikan kesempatan melakukan pembelaan. Mana bukti pencaitan dari Bank Nagari?," cakap Erisman.
Erisman pun menegaskan, surat permohonan ke Bank Nagari itu tidak ada daftar angka-angka. Namun kenyataannya, ada surat yang memuat angka-angka, sehingga ada indikasi pemalsuan surat oleh orang lain. Erisman meminta persoalan ini juga diungkap, sehingga persoalannya jadi jelas, termasuk mengkonfrontir dengan pihak Bank Nagari.
"Saya sedikit pun tidak mendapat pembelaan. Termasuk anggota BK dari Partai Gerindra, seharusnya memberikan pembelaan kepada saya, bukan malah mencongkel-congkel saya. Ini yang saya tidak terima, maka saya merasa dizalimi," tegas Erisman.
Erisman mengaku tidak akan tinggal diam terhadap keputusan BK tersebut. Ia akan melakukan perlawanan, sebab ia menilai, keputusan BK tersebut sarat muatan politik yang bertujuan mengcongkelnya sebagai Ketua DPRD Kota Padang. Ketika ditanya, apakah keputusan BK tersebut akan di-PTUN-kan, Erisman mengaku akan membicarakan terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
"Setelah keputusannya saya terima, saya akan bicarakan dengan pengacara saya, baru kemudian langkah-langkah selanjutnya akan diambil. Yang jelas, saya tidak akan diam terhadap penzaliman terhadap diri saya. Masa saya diam dengan orang yang menzalimi saya. Apalagi saya berpolitik bukan perai (gratis, red), penuh darah. Kalau saya dijatuhkan, maka saya akan berusaha pula menjatuhkan pengganti saya, bukti-bukti tentang dia juga ada sama saya," tegasnya. (by)
"Saya belum menerima keputusan BK tersebut. Anehnya, terkait sanksi kepada saya sudah beredar luas. Padahal, keputusan BK itu bersifat rahasia dan disampaikan kepada pimpinan. Kemudian dirapatkan oleh pimpinan. Namun kenapa publik sudah tahu? Apakah hanya kepada saya surat keputusan BK itu tidak diberitahukan?" ungkap Erisman ketika dihubungi media ini, Jum'at, 10 Juni 2016 melalui telepon selularnya.
Dikatakan Erisman, seharusnya dirinya dikonfrontir dengan pihak Bank Nagari. Namun dalam proses pemeriksaan BK itu tidak dilakukan. Lagian dalam proses pemeriksaan BK, Erisman tidak didampingi oleh kuasa hukum atau pengacara. Apatah lagi, Erisman mengaku buta dengan persoalan hukum.
"Proses keluarnya surat itu awalnya kongkow-kongkow beberapa orang pimpinan dan anggota dewan. Ada Muhidi dan Asrizal (Wakil Ketua DPRD Kota Padang, red), ada Dasman, dan lainnya. Tujuannya hanya memfasilitasi untuk permintaan baju bola. Anehnya dalam proses pemeriksaaan saya tidak diberikan kesempatan melakukan pembelaan. Mana bukti pencaitan dari Bank Nagari?," cakap Erisman.
Erisman pun menegaskan, surat permohonan ke Bank Nagari itu tidak ada daftar angka-angka. Namun kenyataannya, ada surat yang memuat angka-angka, sehingga ada indikasi pemalsuan surat oleh orang lain. Erisman meminta persoalan ini juga diungkap, sehingga persoalannya jadi jelas, termasuk mengkonfrontir dengan pihak Bank Nagari.
"Saya sedikit pun tidak mendapat pembelaan. Termasuk anggota BK dari Partai Gerindra, seharusnya memberikan pembelaan kepada saya, bukan malah mencongkel-congkel saya. Ini yang saya tidak terima, maka saya merasa dizalimi," tegas Erisman.
Erisman mengaku tidak akan tinggal diam terhadap keputusan BK tersebut. Ia akan melakukan perlawanan, sebab ia menilai, keputusan BK tersebut sarat muatan politik yang bertujuan mengcongkelnya sebagai Ketua DPRD Kota Padang. Ketika ditanya, apakah keputusan BK tersebut akan di-PTUN-kan, Erisman mengaku akan membicarakan terlebih dahulu dengan kuasa hukumnya.
"Setelah keputusannya saya terima, saya akan bicarakan dengan pengacara saya, baru kemudian langkah-langkah selanjutnya akan diambil. Yang jelas, saya tidak akan diam terhadap penzaliman terhadap diri saya. Masa saya diam dengan orang yang menzalimi saya. Apalagi saya berpolitik bukan perai (gratis, red), penuh darah. Kalau saya dijatuhkan, maka saya akan berusaha pula menjatuhkan pengganti saya, bukti-bukti tentang dia juga ada sama saya," tegasnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »