Erisman Chaniago Dipastikan Lepas Dari Jeratan Kode Etik?

Erisman Chaniago Dipastikan Lepas Dari Jeratan Kode Etik?
Erisman Bersama Anggota BK DPRD
Kota Padang Dalam Sebuah Kunjungan. 
BENTENGSUMBAR.COM - Erisman Chaniago, Ketua DPRD Kota Padang dipastikan lepas dari jeratan Kode Etik DPRD Kota Padang. Pasalnya, Keputusan DPRD Kota Padang No. 03 tahun 2015 tentang Kode Etik dan No.04 tahun 2015 tentang Tata Beracara baru disahkan pada 14 September 2016. Sedangkan kasus yang dituduhkan kepada Erisman terjadi pada Januari 2015.

"Ya, Erisman mengajukan permohonan bantuan itu secara lembaga. Tapi ingat, Kode Etik yang akan dipakai adalah Kode Etik yang baru disahkan pada 14 September 2015, sedangkan Erisman melakukan kesalahan itu pada Januari 2015. Kalau kita kembalikan kepada Tata Tertib, maka besok itu, bagaimana pendapat kawan-kawan? Keputusan harus ada," ujarnya ketika dihubungi via telepon selular, Rabu, 1 Juni 2016.

Sebelum disahkannya Keputusan DPRD Kota Padang No. 03 tahun 2015, ternyata DPRD Kota Padang selama ini tidak memiliki Kode Etik. Ironisnya, walau Kode Etik periode sebelumnya tidak ada, namun Iswandi mengaku Tata Beracara periode sebelumnya ada. Tata Beracara yang lama itu dipakai dalam menyidangkan kasus Erisman.

"Sebelumnya, seakan-akan ada Kode Etik yang lama, ternyata setelah dicari kemana-kemana, termasuk ke Bagian Hukum, Kode Etik yang lama itu tidak ada, hanya berupa draf, belum berupa keputusan DPRD yang dicatat di lembaran daerah. Saya bukan anggota BK yang lama. Saya tidak tahu, kenapa Kode Etik tidak ada, tetapi Tata Beracara ada," jelasnya.

Parahnya, walau tidak ada Kode Etik, dugaan penyalahgunaan wewenang berupa surat permohonan bantuan ke Bank Nagari yang dituduhkan kepada Erisman tetap diproses Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang. Padahal, sampai saat ini, sudah ratusan juta uang rakyat dipakai untuk memproses kasus tersebut.

"Kami di BK tentu tidak tahu bahwa ketika periode lalu belum ada Kode Etik. Makanya kita proses terus. Sampai kita mengundang ahli hukum. Namun kasus ini boleh diproses dengan mengacu kepada Tata Tertib, kemudian kita melihat tingkat kesalahannya, sanksi apa yang akan diambil. Sanksi pasti ada, tapi apa sanksinya nanti pada rapat terakhir BK akan saya sampaikan, saya tidak ingin ada opini. Walau pun nanti putusan BK itu ada perbedaan pendapat, ya tidak masalah," pungkas Iswandi. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »